DEMOCRAZY.ID – Geger persidangan kasus dugaan korupsi raksasa di PT Pertamina (Persero) semakin memanas dengan kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mantan Komisaris Utama Pertamina ini mengaku dibuat heran dengan nama Mohammad Riza Chalid, seorang tersangka yang disebut memiliki kekuatan luar biasa hingga mampu mengintervensi bisnis minyak BUMN energi tersebut.
Ahok, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, secara terang-terangan mempertanyakan pengaruh Riza Chalid yang disebut sebagai pemilik manfaat dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Keterkejutan Ahok ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang mengusut dugaan kerugian negara fantastis senilai Rp285,18 triliun.
Saat dicecar mengenai peran Riza Chalid, Ahok dengan tegas menyatakan tidak mengenalnya dan mempertanyakan bagaimana sosok tersebut bisa menembus sistem pengawasan internal Pertamina yang menurutnya sudah sangat ketat.
“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok saat ditemui usai persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran dewan komisaris Pertamina periode 2019–2024, Ahok mengklaim bahwa penjagaan terhadap bisnis strategis perusahaan, terutama soal minyak, berjalan sangat ketat.
Ia menegaskan tidak ada ruang untuk intervensi dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, Ahok mengaku baru mengetahui keberadaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, justru dari pemberitaan media massa setelah kasus ini mencuat.
Ia sama sekali tidak pernah menerima laporan atau mendengar adanya pemaksaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik OTM selama masa jabatannya.
“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” katanya.
Kesaksian Ahok ini membuka tabir betapa kompleksnya dugaan permainan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018–2023.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Riza Chalid.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk sejumlah petinggi di lingkungan Pertamina dan perusahaan afiliasinya.
Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Para terdakwa tersebut meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi.
Nama-nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin.
Jaksa penuntut umum merinci bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp285,18 triliun.
Angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.
Selain itu, para terdakwa juga diduga meraup keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara