DEMOCRAZY.ID – Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, bicara mengenai cara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, dalam memanfaatkan dan memperluas kekuasaan selama menjabat.
Dikatakan Arif, langkah-langkah yang ditempuh Jokowi dianggap telah melampaui batas kepatutan dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyinggung bagaimana kekuasaan dimanfaatkan bukan hanya untuk kepentingan politik, tetapi juga untuk memperkuat posisi keluarga di lingkar kekuasaan.
“Cara Jokowi menambah pundi-pundi harta dan kekuasaan di saat berkuasa benar-benar melanggar kepatutan dan etika berbangsa,” ujar Arif di media sosial X, @arifbalikpapan1, Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan, penempatan anggota keluarga dalam jabatan-jabatan strategis tidak hanya menyasar anak dan menantu, tetapi juga merambah ke lingkar keluarga yang lebih luas.
Bahkan, kata dia, keponakan turut diboyong untuk mengisi posisi penting, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN).
“Sampai keponakan pun diboyongnya mengisi posisi-posisi strategis di BUMN,” sebutnya.
Arif juga menegaskan, publik patut waspada karena apa yang terlihat saat ini diyakini belum sepenuhnya terungkap.
Ia menyebut masih ada berbagai titipan lain yang belum diketahui masyarakat luas.
“Ini belum termasuk titipan-titipan lainnya yang publik belum tahu,” Arif menuturkan.
Tidak berhenti di situ, Arif menyindir pola kekuasaan yang menurutnya dibangun atas dasar hubungan darah dan kekerabatan.
Ia menuturkan bahwa praktik tersebut mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan dalam tata kelola negara.
“Sayang anak, ipar, menantu, sepupu, keponakan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang dalam lingkaran keluarga Jokowi menduduki jabatan strategis.
Sebut saja Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Wapres, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI, Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, hingga Anwar Usman sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Cara Jokowi menambah pundi-pundi harta dan kekuasaan di saat berkuasa benar-benar melanggar kepatutan dan etika berbangsa.
Sampai keponakan pun diboyongnya mengisi posisi-posisi strategis di BUMN.
Ini belum termasuk titipan-titipan lainnya yang publik belum tahu 👀 https://t.co/DItWpagRuU pic.twitter.com/bEHFc1OrNc
— Arif Wicaksono (@arifbalikpapan1) January 26, 2026
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bermasalah setelah Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik dan bahkan telah disanksi harus melepas jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.
“Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Dia bahkan menyebut bahwa banyak orang merasa tahu, padahal tidak tahu, mengenai kejanggalan proses hukum di balik pencalonan Gibran.
“Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini?” tanya Feri Ansari sembari mempertegas bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber: Fajar