Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: ‘Ada Bukti dan Pengakuan’!

DEMOCRAZY.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya angkat bicara merespons pembelaan diri Indah Megahwati, mantan pejabat Kementan yang terseret kasus dugaan korupsi senilai Rp27 miliar.

Kementan menegaskan bahwa jeratan hukum yang menimpa Indah bukanlah fitnah, melainkan hasil dari pengakuan saksi kunci dan audit investigatif yang kuat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menekankan bahwa kasus ini telah melewati proses hukum yang objektif.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Nyanyian Bawahan Jadi Pintu Masuk

Skandal ini mulai terkuak setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, “bernyanyi” di hadapan penyidik.

Deni secara gamblang membuka modus permainan proyek fiktif tersebut dan mengakui dirinya telah menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar.

Pengakuan Deni menjadi kartu domino yang meruntuhkan skema korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan adanya proyek-proyek bodong dengan total nilai kerugian mencapai Rp27 miliar.

Mirisnya, angka Rp27 miliar tersebut diprediksi masih bisa membengkak.

Pasalnya, muncul aduan dari pihak-pihak lain yang merasa tertipu; mereka sudah menyetorkan “dana komitmen”, namun proyek yang dijanjikan tak pernah ada.

Sudah Tersangka dan Siap Disidang

Status hukum perkara ini pun sudah sangat terang.

Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabar terbaru menyebutkan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21 (lengkap).

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief mematahkan klaim sepihak yang beredar.

Komitmen Bersih-bersih Mentan Amran

Langkah tegas ini merupakan bagian dari misi besar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyapu bersih praktik lancung di instansinya.

Sebelumnya, Mentan Amran secara terbuka mengungkap adanya oknum yang berani memalsukan tanda tangan demi memuluskan aksi tipu-tipu proyek.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6/2025).

Dalam keterangan berbeda, Mentan Amran menegaskan dua pejabat internal telah dicopot dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena menjanjikan proyek dengan imbalan uang.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap Mentan di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Sentil Narasi Podcast Indah Megahwati

Klarifikasi resmi Kementan ini sekaligus merespons pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang viral, di mana ia mengeklaim dirinya adalah korban fitnah.

Kementan mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat tidak membentuk opini publik yang menyesatkan di luar jalur persidangan.

“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” pungkas Arief.

Kini, publik menunggu kelanjutan persidangan untuk melihat sejauh mana gurita proyek fiktif ini telah merugikan negara.

Kementan pun menegaskan akan terus kooperatif dengan aparat penegak hukum demi transparansi total.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya