Syarat Mutlak Roy Suryo Mau Minta Maaf ke Jokowi, Pantang Ikuti Jejak Eggi Sudjana!

DEMOCRAZY.ID – Pihak pakar telematika Roy Suryo menegaskan sikap yang berseberangan dengan rekan sejawatnya terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka menetapkan syarat mutlak jika diminta untuk menyampaikan permohonan maaf.

Sikap ini diambil sekaligus untuk menegaskan pihak Roy Suryo pantang mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalur silaturahmi ke Solo guna menempuh Restorative Justice.

Pihak Roy Suryo menilai, mekanisme hukum yang benar harus dibuktikan terlebih dahulu melalui persidangan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarat Mutlak Pengacara Roy Suryo Mau Minta Maaf ke Jokowi

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya bersedia menyampaikan permohonan maaf apabila ijazah milik Jokowi terbukti asli.

Namun, Refly menekankan, permintaan maaf tersebut tidak berlaku jika Jokowi hanya sekadar menunjukkan ijazahnya secara fisik.

Pihaknya baru akan meminta maaf apabila keaslian ijazah tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli,” jelas Refly saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara di YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).

“Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf” lanjutnya.

Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi secara sah hanya bisa diputuskan melalui pengadilan perdata atau PTUN.

“Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN” urainya.

Mekanisme Hukum Ijazah Jokowi Dinilai Tidak Berjalan Benar

Meski demikian, Refly mencatat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Jokowi benar-benar asli.

Lebih lanjut, Refly menilai mekanisme hukum dalam polemik keabsahan ijazah ini tidak berjalan dengan benar.

Refly berpendapat, seharusnya pembuktian keaslian ijazah tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).

Setelah pembuktian materiilnya selesai, barulah perkara pidananya diproses.

“Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya,” papar Refly.

“Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo. Barulah kemudian soal pidananya ikut” jelasnya.

Roy Suryo Ogah Ikuti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Terpisah, pakar telematika Roy Suryo memastikan tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Jokowi.

Eggi dan Damai diketahui datang ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026 lalu.

Tak lama setelah pertemuan itu, Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkiat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Enggak, enggak (akan temui Jokowi),” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Meski demikian, Roy mengaku tidak mempersoalkan permohonan RJ yang diajukan dua rekannya tersebut.

“Enggak apa-apa, silakan saja. Kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ,” ujarnya.

Roy mengatakan, kedatangan Eggi dan Damai bukan untuk meminta maaf kepada Jokowi.

“Orang yang bersangkutan sudah menyatakan nggak ada minta maaf, minta maaf itu. Nah jadi makanya kita tunggu saja, nggak ada minta maaf, minta maaf,” kata Roy.

Menurut Roy, Eggi dan Damai hanya sekadar bertamu ke kediaman Jokowi, dan mengaku tidak akan mengikuti langkah dua rekannya tersebut.

“Dia datang saja, makanya tanyakan ke Pak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pak Egi Sudjana mengatakan nggak ada maaf-maafan” jelas Roy.

“Bahkan dia mengibaratkan ‘kedatangan saya dan Pak Damai Hari Lubis itu bagaikan Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Fir’aun,” pungas Roy.

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya