Sosok Ini Sebut Tak Ada Pernyataan Maaf Yang Diucapkan Eggi Sudjana Saat Bertemu Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Podcaster Mikhael Sinaga mengatakan tidak ada permintaan maaf yang dalam pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan mantan Presiden RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.

Mikhael Sinaga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Eggi Sudjana sehari setelah pertemuan tersebut.

Komunikasi dirinya dengan Eggi Sudjana, kata Mikhael, dilakukan sehari setelah pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi.

“Waktu hari Jumat ya kemarin ya, hari Jumat itu saya menelepon Bang Eggi Sudjana. Kamis kan ada pertemuan itu, Kamis ada pertemuan, Jumat-nya saya telepon,” kata Mikhael di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Senin (12/1/2026).

“Bagaimana sih Bang sebenarnya pertemuan itu? Apakah benar Abang datang ke situ?” tambahnya.

Menurut Mikhael, Eggi Sudjana membenarkan bahwa dirinya bersama Damai Hari Lubis datang ke rumah Joko Widodo di Solo.

Meski begitu, pertemuan itu berlangsung tanpa kehadiran media maupun dokumentasi.

“Nah, kata Bang Eggi Sudjana, dia benar bersama DHL datang ke rumah Joko Widodo, dan tidak ada wartawan yang menyaksikan, tidak ada video, tidak ada foto,” ungkap Mikhael.

Mikhael mengatakan Eggi Sudjana menyebut bahwa pertemuan itu difasilitasi oleh dua perwira polisi aktif.

“Tetapi yang dilakukan di situ adalah berbincang dengan Jokowi dengan diantarkan dua orang perwira polisi aktif. Ya, dua orang perwira polisi aktif ini disebutkan namanya ke saya, tetapi tidak etis lah kalau saya menyebutkan,” katanya.

Dirinya mempersoalkan kehadiran aparat kepolisian pada pertemuan itu.

Menurutnya, hal ini dapat dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

“Biarlah nanti kepolisian yang mengklarifikasi apakah benar ada dua polisi yang mengantarkan seorang terlapor menemui pelapor? Dua orang tuh, ada dua orang tersangka ya,” ujarnya.

Terkait isu permintaan maaf, Mikhael mengatakan Eggi Sudjana mengaku tidak menyampaikan maaf kepada Jokowi.

“Nah, pertanyaannya yang kedua, apakah di situ ada permintaan maaf? Bang Eggi Sudjana mengatakan ke saya tidak ada permintaan maaf,” kata Mikhael.

Dalam pertemuan tersebut, Mikhael mengatakan Eggi Sudjana mengaku memberikan nasihat kepada Jokowi.

“Bahkan Bang Eggi Sudjana memberi nasihat kepada Joko Widodo untuk bagaimana caranya supaya perkara ini tidak membuat gaduh,” ucapnya.

“Nah, apa yang dia katakan dalam nasihatnya itu juga bukan saya yang harus mengatakan, tetapi Bang Eggi janji akan menyampaikan itu di hari Jumat,” tambahnya.

Mikhael mempertanyakan klaim pihak lain yang menyebut adanya permintaan maaf dalam pertemuan tersebut.

“Jadi kalau soal permintaan maaf itu tidak ada. Kalau memang ada perkataan dari Yakub Hasibuan atau orang lain yang mengatakan bahwa ada permintaan maaf, yo silakan, ini Bang Eggi sendiri yang ngomong ke saya,” ujar Mikhael.

Selain itu, Mikhael juga menyoroti pernyataan ajudan Joko Widodo, Kompol Syarif, terkait pihak-pihak yang mengantar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurutnya, berdasarkan keterangan Eggi Sudjana ada dua personel polisi aktif lain dalam pertemuan tersebut.

“Dan yang saya sayangkan juga, Kompol Syarif yang ajudannya Pak Jokowi mengatakan bahwa di situ hanya ada dua orang yang mengantar Rejo, Darmizal, dan Rahmat. Padahal tidak begitu kejadiannya,” katanya.

“Jadi ada dua lagi personel polisi aktif. Kenapa harus berbohong gitu lho? Ya, Pak Syarif ini kenapa harus berbohong, tolonglah Pak Syarif diperjelas,” ujar Mikhael.

Mikhael mempertanyakan keetisan keterlibatan aparat kepolisian dalam pertemuan tersebut.

“Dua orang personel polisi aktif, perwira polisi aktif. Nah, tujuannya supaya menengahi lah mungkin maksud saya ya. Menengahi, tetapi apakah itu etis dalam hal kepolisian gitu lho yang kita permasalahkan di situ,” pungkasnya.

Pernyataan kuasa hukum Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa kedatangan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi salah satu agendanya adalah permintaan maaf.

“Salah satu agendanya memang ada permintaan maaf. Tentunya Pak Jokowi memaafkan, karena itu bagian dari agenda pertemuan tersebut,” kata Yakup, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Diberitakan sebelumnya, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi akhirnya buka suara soal isu kedatangannya ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Damai Hari Lubis membenarkan jika dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi untuk melunasi ‘utang’ bertemu dalam agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 lalu.

“Benar, karena Eggi minta ditemani oleh saya, dimana Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit,” kata Damai Hari Lubis dikutip Minggu (11/1/2026).

“Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan,” sambungnya.

Dia mengklaim, pertemuan itu dilakukan karena situasi dan kondisi yang terindikasi ada yang ingin memecah belah kekompakan TPUA oleh eksternal.

Namun, Damai Hari Lubis tak menjelaskan secara pasti siapa sosok eksternal yang dimaksud.

“Akhirnya pada titik kesimpulan faktor pecah belah ini hanya dapat diredam dengan kebijakan khusus oleh 2 orang tokoh senioren di TPUA semata demi kebaikan, berikut dengan segala beban pertangungjawaban moral organisasi kepada dan terbatas hanya kepada para tokoh pendiri TPUA,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebut tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf mengingat status keduanya yang menjadi tersangka atas laporan Jokowi.

Menurutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka.

“Publik Bebas berpendapat dan ada timing tuk klarifikasi secara komprehensif,” tuturnya.

Senada dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana pun tak mau banyak komentar atas isu yang berkembang soal kedatangannya ke rumah Jokowi itu.

“Jumat depan insyaaAllaah saya jelaskan ya,” ungkapnya kepada Tribunnews.com.

Untuk informasi, Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.

Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Perihal kunjungan itu, Kubu Roy Suryo mengaku tidak mengetahuinya.

Tak diketahui pasti pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi apakah membahas isu ijazah palsu.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.

“Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs),” tuturnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.

“Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tukasnya.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ungkapnya di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya