Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi ke Penjara, Kejagung Klaim Sedang Lakukan Pencarian

DEMOCRAZY.ID – Namun, dia memastikan, untuk perkara Silfester, proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih itu masih bisa dilakukan dan belum kedaluwarsa.

“Untuk meluruskan, bukan tidak ada kedaluwarsa, kedaluwarsa ada tapi kan ada ketentuannya, kalau (eksekusi Silfester) menurut kami masih jauh (dari) kedaluwarsa,” kata Anang, Sabtu (25/10/2025).

Terkait eksekusi terhadap Silfester ini Anang pun memastikan Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Jaksa eksekutor dikatakan Anang, sejauh ini juga telah berusaha melakukan eksekusi serta sudah menempuh beberapa langkah hukum.

“Yang jelas komitmen kami daripada tim Jaksa eksekutor Kejari Selatan akan segera melaksanakan,” ujarnya.

Kendati demikian ketika disinggung mengenai langkah hukum apa yang telah ditempuh jaksa eksekutor untuk mengeksekusi Silfester, Anang enggan membeberkan.

Menurut dia, dalam hal ini tidak semua upaya yang dilakukan Kejari Jakarta Selatan bisa diungkap ke publik.

“Ada yang bisa kami buka ada yang tidak ya. Biarkan jaksa eksekutor dulu, biar mereka yang tahu, itu kan rahasia mereka untuk melakukan (eksekusi),” ucapnya.

Kejari Jaksel Didesak Eksekusi Silfester

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan dalam pertemuan dengan Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, pihaknya menyarankan agar Kajari Jakarta Selatan secepatnya mengeksekusi Silfester Matutina.

Menurut Nurokhman, eksekusi pidana terhadap seseorang termasuk Silfester tidak mengenal masa kedaluwarsa.

Sehingga pihaknya mendorong Kejari Jaksel lebih maksimal dalam menjalankan kewenangannya.

“Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi,” katanya.

Sementara itu dalam pertemuan, Iwan Catur, kata Nurokhman, telah menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester telah ditangani secara prosedural dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iwan Catur dalam pertemuan itu juga mengklaim tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam melakukan upaya eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut.

“Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi tersebut,” ujarnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya