DEMOCRAZY.ID – Kasus salah tangkap kembali terjadi. Kali ini, AK, anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cigudeg, Bogor ditangkap karena dituduh maling motor.
Kasus ini berbuntut panjang. Warga yang marah menggeruduk Polsek Parung Panjang. Tiga anggota polisi telah mendapat hukuman akibat kesalahan mereka.
Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Ali seorang santri Ponpes milik ayah korban mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban AK pulang ziarah ke pondok pesantren pada Kamis (25/12/2025) malam.
Tiba-tiba muncul sejumlah orang yang mengaku polisi, masuk ke area Ponpes. Belakangan diketahui mereka adalah Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN.
Tanpa basa basi, para petugas itu langsung menangkap AK dengan tuduhan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Sebenarnya kita sudah kasih penjelasan kalau beliau (AK) bukan maling. Cuman tetap saja dibawa,” sesal Ali ditemui di Ponpes tersebut, Senin (29/12/2025).
Suasana sempat tegang karena para penghuni Ponpes sempat meragukan keterangan dari para petugas.
Mereka, kata Ali, mengaku sedang menyelidiki kasus curanmor yang diduga kuat pelakunya berada di area pondok pesantren.
Meski begitu, para petugas mengabaikan penjelasan pihak Ponpes tentang keberadaan AK malam itu.
“Jadi salah tangkap. Orang anak kiai kok masa iya maling motor. Soalnya memang katanya ada maling motor yang lari ke sini (pesantren), jadi beliau ini dikira salah satu maling motor juga,” beber Ali.
AK kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Parung Panjang.
Setelah tidak ditemukannya bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus curanmor, AK dibebaskan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Tidak terima dengan perlakuan sejumlah polisi tersebut, AK membuat laporan di Polres Bogor. “Didampingi keluarga dan perangkat desa,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, pejabat Polsek Parung Panjang sempat berjanji akan datang meminta maaf secara langsung ke pihak AK dan keluarga.
Akan tetapi, mereka tidak kunjung datang. “Ada yang ke sini satu orang, cuma perwakilan polisi Cigudeg saja,” katanya.
Makanya, pada Jumat (26/12/2025), warga bersama santri memutuskan mendatangi Polsek Parung Panjang guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak kepolisian.
“Sudah janji mau ke sini, cuman enggak datang-datang. Akhirnya ya udah warga pada ke sana (Polsek),” katanya.
Laporan korban sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polres Bogor telah memeriksa korban dan melaksanakan sidang disiplin terhadap Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN.
Hasilnya, ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sanksi berat yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor.
Kemudian, dimutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun penuh.
Pejabat terkait di Polres Bogor yang coba dikonfirmasi soal detail penindakan terhadap para personel tersebut belum memberi jawaban.
Sumber: Herald