DEMOCRAZY.ID – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kesiapan memaafkan para terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik soal isu ijazah palsu sebagai sikap yang “licik sekaligus pengecut”.
Ahmad Khozinudin, yang juga Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menyampaikan kritik tersebut merespons pernyataan Ketua Umum Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan), Willem Frans Ansanay, usai pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 19 Desember 2025.
Saat itu, Willem menyebut Jokowi siap memaafkan sebagian terlapor, kecuali tiga orang yang dianggap telah “kelewatan”.
Menurut Khozinudin, pernyataan tersebut mengandung unsur politis yang berpotensi memecah barisan pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.
“Pemberian maaf kepada 12 orang kecuali tiga nama itu mengandung substansi adu domba. Ini upaya melemahkan perjuangan pihak-pihak yang sedang membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menilai pernyataan maaf tersebut tidak berdasar secara hukum, karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi.
“Tidak ada permintaan maaf dari pihak Roy Suryo cs, dan tidak ada putusan hukum. Ini hanya strategi playing victim,” ujarnya.
Khozinudin menambahkan, sikap Jokowi dan relawannya juga dapat dikategorikan sebagai pengecut karena tidak secara terbuka menyebutkan siapa tiga orang yang disebut tidak dimaafkan.
Sejauh ini, lanjut Khozinudin, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tiga orang tersebut.
Namun menurutnya, pernyataan Ade Darmawan tidak memiliki dasar hukum.
“Ade Darmawan bukan pelapor, bukan kuasa hukum Jokowi, dan tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan klaim tersebut,” tegasnya.
Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya, Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat, tidak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi.
“Justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kebohongan yang terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya terkait klaim ijazah S-1 UGM,” katanya.
Ia menyebut bahwa setelah proses gelar perkara khusus yang menampilkan ijazah Jokowi, keyakinan pihaknya justru semakin menguat bahwa dokumen tersebut bermasalah.
“Bahkan Rustam Efendi dari kluster 1 menyatakan semakin yakin ijazah itu palsu. Foto dalam ijazah itu bukan Jokowi,” ungkap Khozinudin.
Menurutnya, upaya menunjukkan ijazah melalui kepolisian justru gagal melemahkan posisi Roy Suryo dan rekan-rekannya.
“Alih-alih menjatuhkan mental, langkah itu justru membuat kami semakin yakin. Tinggal satu langkah lagi: pembuktian di pengadilan,” pungkas Khozinudin.
Sumber: JakartaSatu