DEMOCRAZY.ID – Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi — termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil — memantik kembali perdebatan lama.
Lalu, bolehkah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya? Isu ini menjadi lebih tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan yang menegaskan batasan konstitusional mengenai rangkap jabatan anggota Polri.
Perpol 10/2025 merupakan peraturan internal sebagai pedoman teknis bagi tata cara penempatan dan penugasan personel Polri di luar struktur organisasi, termasuk prosedur permohonan dan keputusan untuk menempatkan personel pada beberapa kementerian/lembaga.
Dalam praktik hal ini membuka jalur formal yang memfasilitasi kehadiran aparat kepolisian di lingkungan birokrasi sipil.
Pernyataan resmi dan pemberitaan institusi menunjukkan penempatan itu telah menyasar puluhan posisi manajerial di sejumlah kementerian/lembaga.
Namun konstitusi dan UU menempatkan UU di atas peraturan internal.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi celah bagi anggota aktif untuk menjabat di luar kepolisian tanpa pengunduran diri atau pensiun bertentangan dengan UUD 1945.
Akibatnya, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Ada beberapa titik gesekan normatif: pertama, status kepegawaian vs fungsi publik.
Bila Perpol memungkinkan penempatan personel aktif pada jabatan sipil tanpa perubahan status, hal ini berpotensi menyebabkan konflik kepentingan antara tugas-tugas kepolisian (penegakan hukum, pemeliharaan keamanan) dan tugas administratif birokrasi sipil.
MK menilai kepastian status (aktif vs. berhenti/pensiun) penting untuk menjamin netralitas dan kepastian hukum.
Kedua, hierarki peraturan. Perpol tidak boleh mengubah atau mengabaikan ketentuan UU dan putusan MK.
Jika praktik penempatan yang dimediasi Perpol menyisakan ruang bagi personel aktif untuk tetap berstatus sebagai anggota Polri, maka Perpol tersebut perlu diharmonisasikan, karena bertentangan dengan putusan MK dan prinsip hierarki norma.
Ketiga, potensi “dwifungsi” dan reaksi publik. Diskursus publik melihat langkah ini sebagai kembalinya fenomena rangkap fungsi (dwifungsi) yang sempat menjadi kritik tajam pasca reformasi.
Reaksi warganet dan kelompok masyarakat sipil terhadap larangan MK menunjukkan mayoritas mendukung pembatasan rangkap jabatan bagi polisi aktif.
Isu utama yang muncul adalah Perpol 10/2025 memberi landasan prosedural bagi penugasan anggota aktif di luar struktur Polri (misalnya jabatan pada kementerian/lembaga).
Namun, UU Polri dan Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pengunduran diri/pensiun terlebih dahulu.
Artinya, aturan internal Polri yang memungkinkan atau memfasilitasi penempatan anggota aktif dalam jabatan sipil tetap berstatus aktif Polri akan bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK.
Permintaan dari kementerian/lembaga dan usulan Kapolri kepada Presiden untuk penugasan atau apapun alasannya, jika anggota Polri tetap berstatus aktif ketika menduduki jabatan sipil, tidak sesuai dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025.
Hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta norma UU Polri.
Idealnya Perpol 10/2025 menegaskan bahwa setiap personel yang akan menempati jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, atau Perpol harus menegaskan larangan status aktif untuk jabatan sipil tertentu.
Dengan demikian, Perpol tersebut berisiko untuk di-judicial review dan menimbulkan sengketa atau pro-kontra.
Jika praktik penempatan berlanjut tanpa perubahan substantif, ada potensi uji materiil terhadap Perpol itu sendiri dan tekanan publik untuk revisi UU Polri atau penegakan putusan MK secara konsisten akan semakin meningkat/menguat.
Selanjutnya, Perpol tersebut juga akan berdampak kepada reformasi Polri.
Kembalinya personel aktif ke ranah birokrasi sipil, jika nyata-nyata mempertahankan status aktif, dapat mengundang kritik bahwa reformasi pemisahan peran sipil-keamanan belum tuntas, sehingga mempengaruhi kredibilitas reformasi kelembagaan kepolisian yang saat ini tengah dilakukan oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan:
Pertama, perlu segera dilakukan harmonisasi. Kapolri dan pembentuk aturan harus merevisi Perpol 10/2025 agar tidak bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK.
Kedua, transparansi penempatan. Semua penempatan personel Polri di luar struktur harus dipublikasikan lengkap status kepegawaian, dasar hukum penugasan, dan masa tugas. Transparansi ini mencegah praktik penyamaran status aktif.
Ketiga, pembatasan fungsi politik. Tegaskan bahwa personel yang masuk kementerian tidak boleh menempati jabatan politik/strategis yang mengancam netralitas.
Keempat, sosialisasi putusan MK. Pemerintah dan Polri wajib mensosialisasikan implikasi putusan MK agar praktik birokrasi disesuaikan — termasuk mekanisme penarikan jika ada inkonsistensi.
Perpol 10/2025 menghidupkan kembali perdebatan fundamental: antara kebutuhan fungsional penugasan aparat keamanan ke ranah sipil dan prinsip konstitusional pemisahan status kepegawaian serta netralitas lembaga.
Putusan MK No. 114/2025 jelas menempatkan batas pada kemungkinan personel aktif duduk di jabatan sipil — kecuali mereka mundur atau pensiun.
Jika Perpol dimaksud menafsirkan atau memfasilitasi kehadiran polisi aktif di kementerian/lembaga tanpa perubahan status, praktik itu berpotensi bertentangan dengan hierarki hukum dan semangat reformasi.
Perdebatan kini bergeser dari “apakah boleh” ke “bagaimana harmonisasi implementasi” — dan itu menuntut tindakan cepat dan konsisten dari pembuat kebijakan, pengawasan publik, dan kepatuhan penuh terhadap amar konstitusi.
Sumber: HukumOnline