Menteri Kehutanan Sebut Prabowo Pemilik PT Tusam Hutani Lestari, 20 Ribu Hektare Konsesi Diserahkan untuk Koridor Gajah

DEMOCRAZY.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto merupakan pemilik PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara.

Menurut Raja Juli, Prabowo telah menyerahkan sebagian konsesi perusahaan tersebut untuk kepentingan konservasi satwa liar, khususnya koridor gajah.

Total lahan yang diserahkan mencapai 20 ribu hektare dan dikelola bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF).

“Itu punya Beliau (Prabowo) dan sudah diserahkan untuk koridor gajah yang bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Raja Juli menjelaskan, pada awalnya WWF mengajukan permintaan lahan seluas 10 ribu hektare.

Namun, Prabowo memutuskan menyerahkan area dua kali lipat dari yang diminta untuk mendukung upaya konservasi gajah di Aceh.

“Bahkan seluruh konsesi PBPH-nya diserahkan untuk membuat koridor gajah yang sekarang sudah berdiri bersama dengan WWF,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam) memetakan sebaran izin konsesi hutan PT Tusam Hutani Lestari yang mencakup wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, hingga Aceh Utara.

Dalam pemetaan tersebut, konsesi perusahaan itu disebut berdampingan dengan puluhan izin pertambangan, serta area Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lainnya.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyatakan pihaknya menduga aktivitas perusahaan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Aceh pada akhir November 2025.

“Operasi mereka ikut berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di sekitarnya,” kata Melky, Ahad (7/12/2025).

Melky menyebut PT Tusam Hutani Lestari memiliki izin usaha pemanfaatan hutan seluas sekitar 97 ribu hektare.

Ia juga menyoroti adanya tumpang tindih antara konsesi perusahaan tersebut dengan area tambang PT Linge Mineral Resources seluas 36.420 hektare.

“Kalau kami cek, memang terjadi tumpang tindih antara konsesi hutan PT Tusam dengan PT Linge Mineral Resources ini,” ujarnya.

Menurut Jatam, keberadaan berbagai konsesi hutan dan tambang di wilayah pegunungan dan hulu sungai Aceh dinilai menggerus tutupan hutan serta merusak daerah tangkapan air.

Kondisi tersebut disebut memperlemah kemampuan alam menahan limpasan hujan, termasuk saat hujan ekstrem yang dipengaruhi Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025.

Peta deforestasi yang diunggah Jatam di media sosial memicu perdebatan publik.

Sebagian warganet mengaitkan keberadaan konsesi perusahaan dengan bencana banjir besar di Aceh, serta kebijakan pemerintah pusat yang tidak menetapkan peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Selain PT Tusam Hutani Lestari, Jatam juga mencatat keberadaan sekitar 30 izin tambang mineral dan batu bara dengan total luas lebih dari 132 ribu hektare, serta konsesi kayu dan HTI yang membentang hingga mendekati kawasan permukiman di Aceh Tengah sampai Aceh Utara.

Fakta tersebut, menurut Jatam, menguatkan dugaan bahwa penyebab banjir bandang di Aceh tidak semata akibat hujan deras, melainkan juga dipengaruhi aktivitas korporasi yang berdampak pada lingkungan.

Sumber: IndoNews

Artikel terkait lainnya