‘Gelak Tawa’ Penyuap dan Penerima Suap Kasus Inhutani V Usai DP Rubicon Merah

DEMOCRAZY.ID – Gelak tawa pria-pria berusia senja terdengar nyaring di dalam ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tawa tersebut berasal dari rekaman suara percakapan antara Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur.

“Pagi pak, apa kabar? Sehat-sehat,” bunyi rekaman itu saat diputar dalam sidang, Senin (1/12/2025).

Usai saling bertukar sapa singkat, Djunaidi yang menelepon Dicky langsung menyinggung soal Rubicon merah yang baru dipesan Dicky.

“Mohon izin, laporan, yang Rubicon bapak saja yang bayar ya. Nanti saya siapin duitnya, iya,” kata Djunaidi.

Saat itu, Djunaidi baru mendapat laporan dari asistennya, Aditya Simaputra, bahwa Dicky telah memesan sebuah Rubicon warna merah dan sudah membayar down payment (DP) sebesar Rp 50 juta.

Sebelum memutuskan membeli Rubicon, Dicky lebih dahulu meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya.

Saat itu, Dicky berniat untuk mengganti mobilnya dengan yang lebih bagus.

Djunaidi sempat menyuruh Dicky untuk memilih mobil yang disukainya.

Untuk urusan mobil baru ini, Dicky diminta untuk berkomunikasi dengan Adit.

Namun, dalam sidang, Dicky menegaskan bahwa ia sebenarnya minta mobilnya ‘ditukar tambah’.

Djunaidi diminta membeli mobil Pajero miliknya, kemudian uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli mobil baru.

Dalam rekaman percakapan antara Dicky dan Djunaidi, keduanya kebanyakan hanya tertawa.

Tidak terdengar jelas isi pembahasan mereka.

Keduanya terdengar akrab, seakan-akan tengah bergosip atau berbagi perkembangan informasi sementara.

Pada rekaman suara yang berdurasi satu menit lebih sedikit ini, Djunaidi terdengar cekikikan.

Ia memang lebih dahulu menyinggung isu utama, soal mobil Rubicon, selebihnya, Dicky yang lebih banyak bicara.

Misalnya, ketika Dicky menceritakan soal percakapannya dengan Adit.

“Pak Djun, makanya Pak Djun, (terpotong tawa Djunaidi) … ke bapak, sama bapak, kemudian, aku kemarin sama Adit di…” suara Dicky terdengar putus-putus.

Sepanjang Dicky bercerita, Djunaidi tidak berhenti tertawa.

Kadang suara tawanya terdengar lebih kencang ketika Dicky asyik bercerita.

“Baik, agak kaku saya, jangan lah…” cerita Dicky terpotong tawa Djunaidi.

Dicky asyik bicara, Djunaidi terus tertawa terbahak-bahak.

Saking kerasnya tawa terdakwa ini, suara Dicky yang sudah kecil semakin tidak terdengar.

Rekaman ini pun dipotong jaksa penuntut umum (JPU) karena yang ingin mereka tanyakan sudah sempat didengar hakim.

“Betul itu ya pak? Bapak dengan Pak Djun, bahwa bapak telah… izin membeli mobil Rubicon ya. Untuk itu, kan Pak Djun menyiapkan uang ya?” tanya salah satu jaksa.

Dicky membenarkan bahwa rekaman yang diperdengarkan adalah percakapan antara dirinya dengan Djunaidi.

Pembelian mobil Rubicon ini terjadi sekitar pertengahan 2025.

Lalu, setelah Dicky membayar DP Rp 50 juta, Aditya selaku asisten Djunaidi pun datang ke kantor Dicky membawa sebuah ‘titipan’.

Pertemuan antara Dicky dan Adit terjadi di kantor Inhutani V yang berada di Jalan Villa, Karet Semanggi, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2025.

“Terus beliau menyampaikan, ‘Ini pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan begitu, pak. Terus saya tanya, ‘Loh ini apa Dit?’ (Jawab Adit) ‘Ya uang Singapura’ katanya, pak,” kata Dicky.

Dalam sidang, Dicky mengelak pernah membuka titipan itu.

Namun, saat menerima bingkisan, Dicky mengaku bahwa Adit sempat memberitahu isi titipan tersebut.

“(Kata Adit) Dolar Singapura. 189.000 (SGD),” kata Dicky.

Dicky membantah menggunakan uang pemberian Djunaidi untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan.

Namun, setelah menerima uang senilai 189.000 dollar Singapura ini, Dicky memang sempat ingin menggunakannya.

Ia diketahui menghubungi pihak diler terkait tata cara pelunasan menggunakan mata uang asing.

Namun, pihak diler mengatakan transaksi tersebut tidak bisa dilakukan.

Akhirnya, beberapa hari kemudian, Dicky melunasi harga Rubicon sekitar Rp 2 miliar menggunakan uang pribadinya.

Dicky mengeklaim, uang 189.000 dollar Singapura masih disimpan di rumah hingga ia ditangkap KPK.

“Pakai rekening dari rekening saya sendiri. Uang dolarnya yang dari Pak Djun tetap di rumah,” kata Dicky.

Mobil Rubicon ini diketahui sudah disita oleh KPK bersama dengan uang tunai sebesar 189.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar, serta uang tunai Rp 8,5 juta.

Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025), suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu dollar Singapura, atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.

Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady.

“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya