DEMOCRAZY.ID – Bandara IMIP Morowali, Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik nasional.
Kini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional.
Pergeseran status ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 55 Tahun 2025.
Polemik ini bermula dari pertanyaan besar: seberapa aman dan seberapa kuat negara hadir dalam aktivitas penerbangan di Bandara IMIP Morowali?
Kementerian Perhubungan secara resmi menarik kembali kewenangan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dalam melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025—sebelum polemik bandara tersebut merebak di publik.
KM 55/2025 menyatakan bahwa saat keputusan tersebut berlaku, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 (yang terbit Agustus 2025) secara otomatis dicabut.
Melalui pencabutan ini, dua bandara khusus yang sebelumnya dapat melayani penerbangan internasional—Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay—tidak lagi memiliki izin tersebut.
Sementara itu, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap memiliki status dapat melayani penerbangan langsung dari luar negeri.
Kemenhub menegaskan bahwa penerbangan langsung internasional di bandara khusus sejak awal hanya diperuntukkan bagi kegiatan non-niaga tertentu seperti evakuasi medis, penanganan bencana, hingga pengangkutan kargo yang mendukung kegiatan usaha pokok.
Penggunaannya tetap wajib dikoordinasikan dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
Kemenhub menegaskan bahwa masa penetapan tersebut berlaku hingga 8 Agustus 2026 dengan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Polemik Bandara IMIP memanas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan keras terkait absennya perangkat negara di bandara tersebut.
Dalam tinjauan lapangan, Sjafrie mempertanyakan bagaimana sebuah bandara dapat beroperasi tanpa keberadaan aparat negara, terutama di wilayah yang dekat dengan jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ucap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Pernyataan itu menggarisbawahi kekhawatiran keamanan nasional dan kedaulatan ekonomi.
Bandara tanpa “perangkat negara” seperti bea cukai, imigrasi, ataupun petugas resmi lain berpotensi membuka celah masuknya barang, pekerja, atau aktivitas ilegal, sehingga pengawasan mutlak diperlukan.
Merespons hal tersebut, TNI bergerak cepat melalui Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk meningkatkan pengamanan setelah inspeksi mendadak dilakukan.
TNI AU bekerja sama dengan Kemenhub, Polri, Kemhan, serta pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh operasional Bandara IMIP berlangsung sesuai aturan.
Pengerahan Korpasgat dilakukan demi memastikan tidak ada aktivitas yang melenceng dari regulasi penerbangan nasional.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa negara kembali menegakkan kontrol penuh atas setiap aktivitas penerbangan di kawasan industri strategis seperti IMIP, mengingat posisinya yang dekat dengan kawasan mineral, industri hilirisasi, serta jalur logistik penting nasional.
Di tengah sorotan tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi bahwa Bandara IMIP sejatinya memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa bandara tersebut tidak mungkin beroperasi tanpa terdaftar dalam sistem penerbangan nasional.
Dalam pernyataannya, Suntana menekankan, “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar.”
Bandara IMIP telah terdaftar dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Sebelumnya, Kemenhub, Bea Cukai, dan Kepolisian juga sempat mengirimkan personel tambahan untuk memperkuat pengawasan.
Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia mengungkapkan bahwa absennya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara IMIP kemungkinan terjadi akibat kesalahan kebijakan.
“Saya juga nggak ngerti kenapa tidak ada [Direktorat Jenderal] Imigrasi sama Bea Cukai. Mungkin ada kesalahan kebijakan,” ucap Purbaya.
Ia menegaskan kesiapan kementeriannya untuk menempatkan petugas Bea Cukai jika diperintahkan.
“Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu.”
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebagai pengelola bandara, merilis pernyataan resmi.
Mereka menegaskan bahwa operasional Bandara IMIP sepenuhnya legal dan diawasi otoritas penerbangan.
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan, “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin.”
Bandara IMIP, menurut pihak perusahaan, hanya melayani penerbangan domestik dan berfungsi sebagai bagian dari kegiatan industri di kawasan tersebut.
Hingga berita diturunkan, pihak IMIP belum memberikan respons lebih lanjut terkait pencabutan status bandara khusus internasional tersebut.
Melansir dari Wikipedia, Dudy Purwagandhi lahir 23 September 1970.
Ia adalah seorang birokrat Indonesia kelahiran Manado, Sulawesi Utara.
Pada 21 Oktober 2024, ia diangkat menjadi Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1995.
Sejak awal 2020, ia menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Dari 1997 sampai 2004, ia menjabat sebagai Staff Assistant BOD PT Tri Usaha Bhakti Truba.
Dari 2004 sampai 2007, ia menjabat sebagai GA Department Head di perusahaan yang sama.
Ia juga pernah menjabat sebagai Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa dari 2007 sampai 2008.
Dari 2008 sampai 2009, ia menjabat sebagai Direktur PT Jhonlin Marine Trans dan Direktur PT Jhonlin Air Transport (JAT) pada tahun 2008-2009.
Ia juga berkarier sebagai Direktur di Seacons Trading Limited, Singapura (2011-2020), Komisaris PT Satui Terminal Utama (2015-2019), dan Direktur PT Dua Samudera Perkasa (2009-2011).
Ia memulai karier di pemerintahan sebagai Staf Khusus Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari 2018 sampai 2019.
Pada tahun 2019, Dudy aktif di politik dengan menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju.
Sumber: Tribun