TERUNGKAP! Perusahaan China ‘Perpanjang’ Landasan Bandara Ilegal Morowali

DEMOCRAZY.ID – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut adanya sebuah bandara di wilayah Indonesia yang tidak memiliki perangkat negara sama sekali, baik Bea Cukai maupun Imigrasi.

Belakangan diketahui, bandara tersebut beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Bandara ini ternyata diresmikan oleh Presiden Jokowi kala itu, pada 2018.

Karena tidak memiliki perangkat negara dalam bandara, Menhan Sjafrie menilai keberadaannya membuat rawan kedauatan ekonomi, seperti negara dalam negara.

“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Menhan Sjafri, dilansir dari bloombergtechnoz.com, Rabu (26/11/2025).

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi dalam cuitan di akun X nya mengungkapkan bandara yang berlabel “Private Airport” di Morowali ini tempat keluar masuk barang dan tenaga kerja asing (TKA) di sebuah kawasan industri tambang seluas ribuan hektar.

“Meski berlabel Bandara pribadi, anehnya justeru diresmikan oleh Jokowi tahun 2018. Konon tanpa keamanan, Bea Cukai dan Imigrasi Indonesia. ‘Serasa republik dalam republik’ kata Menhan,” ujar Islah, Rabu (26/`11/2025).

Menurut Islah, karena saking bebasnya pada tahun 2024 lalu landasan bandara diperpanjang yang biayanya ditanggung perusahaan China.

“Pada tahun 2024 landasannya diperpanjang, dibiayai oleh Zhensi Holding Group, perusahaan besar asal Tongxiang, China,” kata Islah.

“Inilah produk dari sebuah prinsip lawas: “Dis kantre nat onle tok de tok, bat onle for obral wok de wok.”” ujarnya mengutip pernyataan Jokowi, sebagai sindiran.

Dis kantre nat onle tok de tok, bat onle for obral wok de wok menjadi istilah atau kata-kata yang sempat viral dibicarakan di media sosial.

Asal usul kata itu ternyata adalah diduga dari kalimat pidato Jokowi.

Salah satu bukti videonya diunggah oleh akun indonesia20245_ di TikTok yang kemudian dibagikan ulang Adiduut90 di X.

Jokowi saat itu mengatakan dalam bahasa Inggris, we work the talk, not only talk the talk (kita bekerja sesuai omongan, bukan hanya omongan).

Namun pernyataannya diplesetkan menjadi we wok de tok, not onle de tok.

Dikelola Swasta

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS dengan kelas bandara dikategorikan sebagai ‘Non-Kelas’, dengan status operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.

Dikatakan, otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.

Terkait kapasitas dan fasilitas teknis, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.

Bandara tersebut memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T.

Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T).

Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

DPR Minta Penjelasan

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh mengecam keberadaan bandara tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait terkait temuan di lapangan mengenai Bandara IMIP ini.

Apalagi menurutnya, Bandara IMIP diduga beroperasi tanpa melibatkan otoritas negara baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.

“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar regulasi penerbangan sipil, tetapi juga berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional.

Termasuk di dalamnya penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya