DEMOCRAZY.ID – Kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan kembali mencuat usai pihak pengacara menguraikan sejumlah fakta baru.
Sejak Arya Daru ditemukan tewas terlilit lakban di kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), pihak keluarga terus mencari keadilan.
Apalagi, setelah pihak kepolisian menyebut bahwa Arya Daru meninggal tanpa indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana.
Pihak keluarga meyakini, Arya Daru tewas karena dibunuh.
Sementara terkait kasus ini, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Pihak keluarga Arya Daru sudah meminta bantuan Polisi Militer (POM), Kapolri Listyo Sigit, hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terbaru, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martinus Simanjuntak, mengungkap fakta baru saat menghadiri audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan, ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
“Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak.
Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
“Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
Sementara Nicholay Aprilindo, yang juga tim kuasa hukum Arya Daru, mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
“Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban.”
“Itu dari dokter forensik,” tutur Nicolay Aprilindo usai bertemu Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
“Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
Nicolay mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan.
Sebab, pihaknya ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay Aprilindo.
Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
“Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
Tim kuasa hukum Arya Daru juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
“Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
“Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Sumber: Tribun