DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat bertanya ulang kepada majelis hakim terkait kemungkinan menghadirkan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam persidangan.
Adapun persidangan dimaksud yakni terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara atau Sumut.
“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut.
Selain Bobby Nasution, hakim Khamozaro juga meminta Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut untuk dihadirkan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, selama KPK melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut, kelima orang yang telah ditetapkan tersangka juga tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution.
Termasuk, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (TOP) yang disebut-sebut merupakan teman dekat Gubernur Sumut.
“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep.
“Orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa ‘itu teman dekatnya, Pak.’ Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP, maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami.”
Selain itu, kata dia, tersangka lainnya yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR) juga tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution.
“Nah, sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Itu antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Sumber: Kompas