DEMOCRAZY.ID – Perdebatan mengenai keberadaan dan keaslian salinan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menguat setelah terungkap bahwa KPU Surakarta pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi saat maju sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005.
Dalam program Mimbar Bebas yang tayang di kanal YouTube Diskursus Net pada Kamis (20/11/2025), dua pakar yang hadir memberikan penjelasan berbeda dari arus perdebatan publik selama ini.
Mereka adalah Dr. Muhammad Sumitro, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Alamsyah Saragih, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009–2011.
Keduanya sepakat bahwa persoalan ijazah Jokowi bukan semata soal “asli atau palsu”, melainkan menyangkut legalitas proses pendaftarannya jika terbukti prosedur otentikasi di dua lembaga yaitu UGM sebagai pencipta ijazah dan KPU sebagai penerima arsip, tidak dijalankan sesuai aturan.
Alamsyah Saragih secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini dapat bergeser dari perdebatan teknis menjadi persoalan hukum pemilu.
Menurutnya, bila ditemukan kesalahan dalam proses otentikasi oleh UGM atau KPU, maka pendaftaran Jokowi sebagai calon wali kota saat itu bisa dianggap tidak sah.
“Kalau ada error dalam proses otentikasi, baik oleh UGM maupun KPU, maka isu ini bukan lagi soal asli atau palsu. Ini bisa bergeser menjadi sah atau tidak sahnya pendaftaran,” ujar Alamsyah kepada Abdul Rahman Ma’mun yang memandu podcast.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ijazah pejabat publik sebenarnya bukan informasi yang otomatis dikecualikan. Ijazah menjadi terbuka jika terkait dengan jabatan publik yang sedang atau pernah diemban oleh seseorang.
Dr. Muhammad Sumitro dari ANRI menegaskan bahwa secara hukum, kedua lembaga tersebut wajib memastikan otentisitas arsip sebelum digunakan dalam proses pemilu. Kewajiban itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Menurut Sumitro, UGM sebagai pencipta ijazah seharusnya memiliki standar tata naskah dinas serta SOP otentifikasi yang memadai.
Sementara KPU sebagai pencipta arsip kedua harus melakukan verifikasi yang benar sebelum menerima dokumen sebagai syarat pencalonan.
“Untuk memastikan arsip itu otentik, pencipta arsip pertama harus memverifikasi sesuai tata naskah dinas. KPU sebagai penerima juga memiliki kewajiban yang sama. Kalau tidak otentik, prinsipnya harus ditolak,” jelas Sumitro kepada host.
Ia mengingatkan bahwa proses pemusnahan arsip tidak boleh dilakukan jika dokumen masih memiliki nilai hukum atau sedang menjadi objek sengketa. Pemusnahan tanpa memenuhi prosedur dapat dikenai pidana kearsipan.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, KPU Surakarta sebelumnya menyatakan bahwa berkas pendaftaran Jokowi, termasuk salinan ijazahnya, telah dimusnahkan setelah dua tahun masa retensi.
Hal itu memicu pertanyaan publik mengenai apakah prosedur pemusnahan sudah dilakukan sesuai aturan.
Alamsyah menilai KPU seharusnya tidak menyamakan seluruh berkas dengan arsip rutin, karena berkas pencalonan kepala daerah memiliki nilai historis dan seharusnya mendapat perlakuan berbeda.
Sumitro menambahkan bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan ANRI sebelum menetapkan jadwal retensi atau memusnahkan arsip yang berpotensi memiliki nilai penting.
Sumber: Diskursus