DEMOCRAZY.ID – Penasehat ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi sesumbar bisa menyelesaikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua bulan, jika dia menjadi penyidiknya.
Pernyataan itu diucapkan Aryanto menanggapi berlarutnya kasus ini yang sudah bergulir lebih dari 10 bulan.
Aryanto melihat kasus tudingan ijazah palsu ini sepele.
“Kalau untuk kasus ini ya lama bangetlah menurut saya. Wong kasusnya cuman sepele kok ijazah palsu kemudian penghinaan gitu kok 10 bulan lebih,” kata Aryanto dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne pada Jumat (13/2/2026).
Meski terlalu lama, Aryanto menilai apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau dari pandangan saya, secara umum polisi dalam melaksanakan penyidikan kasus ini sudah betul, sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.
Aryanto melihat gaya penanganan perkara ini sedikit berbeda.
Menurutnya, kepolisian terlihat berusaha mengakomodasi kedua belah pihak secara seimbang.
“Kelihatannya polisi ingin menjalankan proses seobjektif mungkin, sehingga tuntutan dari kedua sisi diterima,” katanya.
Di satu sisi, pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginginkan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara di sisi lain, pihak terlapor, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, meyakini bahwa cara pembuktian yang mereka lakukan sudah benar dan perlu diuji secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak cukup hanya dilakukan melalui media sosial. Bukti-bukti tersebut harus dimasukkan ke dalam berkas perkara agar dapat diperiksa secara sah di persidangan.
“Kalau mau membuktikan di pengadilan, tidak cukup hanya di media sosial. Bukti itu harus masuk dalam berkas supaya bisa diperiksa hakim,” jelasnya.
Menurutnya, penelitian yang dilakukan pihak terlapor semestinya juga dimasukkan ke dalam berkas perkara, bukan sekadar diterbitkan dalam bentuk buku. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Ia mengaku lega ketika akhirnya penyidik memberikan ruang bagi saksi-saksi yang meringankan untuk diperiksa.
“Begitulah mestinya dalam berdebat di pengadilan. Berikan saksi sebanyak mungkin agar ditampung oleh penyidik dan dirangkum dalam satu berkas yang nanti diserahkan ke jaksa,” ujarnya.
Selanjutnya, jaksa akan menilai apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya penyidik telah menyebut ada sekitar 100 saksi dan 20 saksi ahli yang diperiksa.
Namun, jika pihak terlapor tidak mengajukan saksi yang meringankan, tentu hal itu bisa merugikan posisi mereka sendiri.
Karena itu, menurutnya, langkah penyidik memberi kesempatan tambahan untuk menghadirkan saksi dan ahli merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan proses hukum.
Meski berkas perkara disebut sudah sangat tebal—dengan lebih dari 700 barang bukti serta ratusan saksi—ia memahami bahwa kelengkapan materi tetap harus diterima selama masih dalam tahap penyidikan.
“Memang jarang terjadi seperti ini. Biasanya kalau penyidikan sudah dianggap cukup, langsung saja dikirim ke kejaksaan. Tapi dalam kasus ini, penyidik tampaknya tetap membuka ruang untuk kelengkapan dari kedua pihak,” katanya.
Terkait sikap jaksa yang mengembalikan berkas perkara ke polisi atau P19, menurut Aryanto itu hal yang lumrah.
“Biasanya sampai berpuluh-puluh kali kalau pakai KUHAP yang lama,”katanya.
Bahkan, dulu dia menangani perkara penyerangan markas PDIP (Kudatuli) sampai tiga tahun karena jaksa bolak balik mengembalikan berkasnya.
“Tapi KUHAP yang baru sekarang beda. Kita juga ngusulkan kemarin KUHAP baru jangan sampai dibikin bolak-balik gitu. Cukup penyidik selesai dikirim ke jaksa. Jaksa meneliti sekali kembalikan. Penyidik akan melengkapi nanti ya dua minggu lagi. Kalau jaksa menganggap ini tidak cukup gelar bersama. Gelar bersama kemudian diputus terus apa henti, selesai,” terangnya.
Di bagain lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengakui dibandingkan dengan kasus lain, kasus ini cukup lama.
Meski demikian, pihaknya bisa memahami alasannya karena banyak yang harus dilalui.
“Contoh ada ke UGM di Yogyakarta. saksi-saksi banyak di Solo. Makanya penyidik juga tidak hanya di Jakarta walaupun memang kami lapornya di Jakarta,” katanya.
Kemudian, ada ratusan saksi barang buktinya hingga 700-an.
“Jadi kami cukup mengerti dan kami menghormati walaupun kembali yang seperti Pak Aryanto sampaikan memang dibanding perkara lain ini sebenarnya relatif cukup lebih lama lah dibanding yang biasanya,” katanya.
Terkait sikap jaksa yang mengembalikan berkas ke polisi, Yakup justru senang karena berarti jaksa melihat perkara ini ada tindak pidananya dan ada bukti yang akan disidangkan, ‘
“Jadi kalau kami bukan melihatnya ini ada penolakan dari jaksa. Justru kalau ditolak dari awal mungkin akan disampaikan bahwa ini tidak akan lewat sehingga harus dihentikan. Rekomendasinya seperti itu biasanya.
Tapi karena ini petunjuk untuk melengkapi, oh berarti ini akan lanjut dan harapan kami sih tidak akan lama lagi,” pungkasnya.
Sumber: Tribun