DEMOCRAZY.ID – Petisi 5 Tuntutan Warga Sumut resmi dikirimkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menyusul kekhawatiran munculnya instabilitas pasca pencabutan izin 28 perusahaan.
Langkah ini diambil setelah bencana banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Petisi 5 Tuntutan Warga Sumut lahir dari dialog publik yang digelar Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara.
Diskusi tersebut berlangsung pada Selasa (10/2/2026) pukul 13.00 hingga 16.30 WIB di kawasan Jalan Stadion No. 17, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs Gandi Parapat, menjelaskan dialog digelar untuk merespons dampak sosial pasca bencana banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Akhirnya diskusi ini melahirkan cikal bakal 5 butir Petisi Tuntutan Rakyat Sumatera Utara.
Menurut Gandi, diskusi melibatkan ulama, pemuka agama, akademisi, aktivis, dan elemen masyarakat lainnya.
Forum tersebut membahas potensi ancaman instabilitas dan konflik sosial setelah izin 28 perusahaan dicabut, namun disebut masih ada yang tetap diizinkan beroperasi.
Ia menegaskan dialog publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan yang kritis dan konstruktif kepada pemerintah.
Partisipasi tersebut, kata dia, dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PMPHI menilai diskusi berkualitas memberi manfaat nyata, antara lain memfasilitasi pertukaran gagasan antar tokoh, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu yang berkembang, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal demokrasi.
Dari hasil dialog tersebut, disepakati 5 poin tuntutan yang kemudian dirumuskan sebagai petisi rakyat Sumatera Utara.
Pertama, mendesak dilakukan audit total atau investigasi menyeluruh terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
Kedua, meminta pemulihan izin bagi perusahaan yang terbukti tidak merusak hutan dan lingkungan.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum diturunkan di lokasi yang berpotensi konflik pasca pencabutan izin guna mencegah kekacauan.
Keempat, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum seperti merusak, memasuki, atau menguasai lahan perusahaan yang dapat merugikan diri sendiri.
Kelima, meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan gereja memberikan pencerahan agar masyarakat mengikuti dan mempercayai kebijakan pemerintah demi menghindari kecurigaan dan konflik.
Petisi tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pada Selasa (17/2/2026) sebagai bentuk aspirasi resmi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga stabilitas serta mencegah konflik sosial di Sumatera Utara.
Sumber: Deteksi