Walhi Minta Semua Pihak Terkait PT Toba Pulp Diperiksa, Termasuk Luhut!

DEMOCRAZY.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, menilai penegakan hukum atas bencana lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat bawah.

Menurutnya, setiap pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkontribusi terhadap bencana harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kami pikir semua pihak yang diduga terlibat dalam bisnis yang memfaktori terjadinya bencana besar di Sumatra, khususnya Sumatra Utara dalam konteks ini, harus segera dipanggil dan diperiksa,” kata Uli saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Uli menegaskan, pemeriksaan juga perlu menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari aktivitas perusahaan, bukan hanya aktor lapangan atau pihak kecil.

Ia menyebut, jika terdapat indikasi keterkaitan tokoh tertentu dengan PT TPL, maka aparat penegak hukum harus bersikap terbuka dan objektif.

“Termasuk misalnya kalau Luhut Binsar Pandjaitan terindikasi menjadi penerima manfaat dari bisnis TPL. Kami pikir ya harus diperiksa, dipanggil,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berjalan tebang pilih dan berani menyasar aktor yang dinilai memiliki peran besar di balik aktivitas korporasi.

“Ini kan juga sejak awal kami sampaikan, jangan sampai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pengurus negara ini hanya menyasar pihak-pihak kecil saja, tapi tidak mampu atau tidak berani menyasar aktor intelektual yang sebenarnya jauh lebih besar menerima manfaat dari bisnis tersebut,” kata Uli.

Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Desakan itu disampaikan guna memastikan kepastian hukum terkait dugaan keterkaitan Luhut dengan PT Toba Pulp Lestari.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” kata Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Putra menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam struktur kepemilikan perusahaan.

Jika kepemilikan tidak tercatat secara langsung, penyelidikan tetap harus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penerima manfaat atau beneficial owner.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra Utara, maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penerapan prinsip strict liability.

“Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegas Putra.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya