Vonis 1,5 Tahun Cuma Formalitas? Kejagung Didesak Tangkap Silfester Matutina Sekarang Juga!

DEMOCRAZY.ID – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tegas terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, semakin menguat.

Publik mulai mempertanyakan integritas lembaga hukum tersebut setelah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu masih bebas berkeliaran, meski putusan hukumnya telah berkekuatan tetap.

Sorotan tajam muncul setelah pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai Kejagung tidak boleh berdiam diri.

Dalam kanal Forum Keadilan TV pada Rabu, 8 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak mengeksekusi Silfester.

“Kok menangkap Silfester saja tidak bisa. Katanya sudah dibackup TNI,” ujarnya dengan nada sindiran.

Ginting bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan tokoh lain seperti Tom Lembong, yang menurutnya justru lebih cepat diproses meski kasusnya dinilai “abu-abu”.

Kasus Lama yang Tak Kunjung Selesai

Nama Silfester Matutina mencuat kembali setelah kasus hukum yang menjeratnya tak kunjung dieksekusi.

Ia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017.

Dalam orasinya kala itu, Silfester dituding menyebarkan pernyataan yang merugikan nama baik mantan wapres tersebut.

Namun, meski telah berstatus terpidana, hingga kini eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.

Ia bahkan sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2025, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Putusan itu seharusnya menjadi pintu akhir proses hukum. Tetapi kenyataannya, Silfester masih belum ditahan.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama di tengah isu bahwa dirinya memiliki dukungan politik dan militer, sebagaimana disinggung Ginting.

Keadilan yang Tertunda, Kepercayaan Publik Tergerus

Ketidaktegasan Kejagung dalam mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester dikhawatirkan berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kalau Kejagung terus diam, masyarakat bisa geram. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis hukum di Jakarta, menanggapi isu ini di media sosial X.

Sejumlah netizen juga ramai menyoroti fenomena “pilih kasih” dalam penegakan hukum.

Tagar seperti #TangkapSilfesterSekarang mulai bermunculan di berbagai platform, menandakan kegelisahan publik terhadap lambannya proses penegakan keadilan.

Kritik ini selaras dengan tren meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi hukum, terutama setelah berbagai kasus korupsi dan pelanggaran etik menyeret figur publik dalam beberapa bulan terakhir.

Tekanan Politik dan Imbas ke Kredibilitas Kejagung

Dalam konteks politik nasional, kasus Silfester juga bisa menjadi ujian bagi Kejagung untuk menunjukkan independensinya.

Bila penanganan kasus ini dinilai lamban atau tebang pilih, hal itu dapat menurunkan kredibilitas institusi dan memperkuat persepsi publik bahwa hukum mudah diintervensi kekuasaan.

Selamat Ginting menilai, jika Kejagung tidak segera menindaklanjuti, “rakyat bisa geruduk Kejagung.”

Ungkapan itu mungkin hiperbolis, namun menggambarkan tingkat frustrasi publik yang makin tinggi terhadap inkonsistensi hukum di Indonesia.

Kejagung hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester.

Publik menunggu langkah konkret sebagai bukti bahwa hukum masih memiliki wibawa di mata rakyat.

Kasus Silfester Matutina bukan hanya persoalan satu orang, melainkan refleksi atas konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Bila Kejagung bersikap tegas, hal itu dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut-larut, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bahwa vonis pengadilan bisa dinegosiasikan.

Dalam negara hukum, hal semacam itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Publik kini menunggu bukti nyata, bukan janji. Apakah Kejagung berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan kasus ini menguap di tengah isu “backup” kekuasaan.

Sumber: HukamaNews

Artikel terkait lainnya