DEMOCRAZY.ID – Dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Polisi resmi mengungkap bagaimana aliran dana miliaran rupiah itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi dua tersangka.
KD dan NY, mulai dari biaya kampanye hingga membeli mobil mewah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membeberkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet difabel pada berbagai kejuaraan olahraga.
Justru dikuras habis melalui serangkaian penyimpangan terstruktur.
Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD
“pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” ujar Mustofa, dikutip dari detik, Jumat 28 November 2025.
Penggunaan dana publik untuk kampanye ini disebut dilakukan secara sistematis dan ditutupi melalui laporan fiktif yang dibuat tersangka.
Selain KD, tersangka NY juga turut menikmati kucuran dana haram tersebut.
Polisi menemukan bahwa NY menerima aliran dana sebesar Rp 1,79 miliar, dengan sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix.
“Pembelian mobil dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY, dengan nilai Rp 319.420.000″, ujar Mustofa, dikutip dari detik, Jumat 28 November 2025.
Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Polisi menyebut langkah ini merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi dan menghindari deteksi aparat.
Kasus ini bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Bekasi, yang mendapati adanya selisih besar.
Dalam penggunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158.
Dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada NPCI mencapai Rp 12 miliar, yang dikucurkan dalam dua tahap.
Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
Namun, sebagian besar dana tersebut tak pernah sampai ke tangan atlet difabel maupun kegiatan kepelatihan.
Untuk menutup kebocoran anggaran, para tersangka membuat serangkaian kegiatan fiktif.
Mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat olahraga dan perlengkapan sekretariat.
Modus manipulasi laporan ini dilakukan berulang kali sehingga dana hibah tampak digunakan sesuai aturan, padahal sebagian besar telah dialihkan.
Skandal ini memicu kemarahan publik, terutama karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan atlet difabel.
Sementara itu, sejumlah atlet difabel mengaku selama tahun 2024 mereka kesulitan mengikuti kejuaraan karena minimnya dukungan anggaran.
KD dan NY kini telah resmi ditahan dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Meski demikian, publik masih menunggu sejauh mana penegak hukum akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebab, dana hibah sebesar Rp 12 miliar dianggap terlalu besar untuk dikelola hanya oleh dua orang.
Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah memperketat sistem monitoring dana hibah.
Terutama yang dialokasikan untuk kelompok rentan seperti para atlet difabel.
Fakta bahwa Rp 2 miliar dana hibah dipakai untuk kampanye legislatif membuat kasus ini kian politis.
Pengamat menilai hal ini menambah urgensi pembenahan dana hibah yang rawan disalahgunakan sebagai “modal politik instan” sejumlah oknum.
Jika terbukti, skandal ini tidak hanya mencederai dunia olahraga difabel, tetapi juga mencoreng demokrasi lokal.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal korupsi daerah paling menyita perhatian publik sepanjang akhir 2025.
Polisi memastikan pengembangan masih berjalan, termasuk penelusuran aliran dana ke pihak lain.
Sumber: PojokSatu