UU Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Ada Dua Gugatan, Ini Isinya!

DEMOCRAZY.ID – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

LSM Pantau Gambut jadi satu di antara penggugat UU tersebut.

Ada dua gugatan diajukan ke MK yang berkaitan dengan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

“(UU itu) digunakan sebagai dalih untuk melegitimasi proyek-proyek industri besar,” kata Salsabila Khairunisa, peneliti LSM Pantau Gambut.

“Mereka tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat,” dia menambahkan.

Yang dipersoalkan adalah Undang-Undang Cipta Kerja 2023 yang menggantikan omnibus law sebelumnya, dan pengukuhannya terhadap penetapan “Proyek Strategis Nasional” (PSN) yang kontroversial.

Sebelumnya hanya dapat ditetapkan melalui keputusan presiden, PSN dianggap sebagai cara untuk mempercepat proyek infrastruktur besar dan menarik investasi.

Namun status ini juga menggantikan kewajiban analisis dampak lingkungan dengan “surat pernyataan komitmen”, serta membatasi partisipasi hanya bagi pihak yang “terdampak langsung”, sehingga menyingkirkan peran LSM dan pakar independen.

“Dalam praktiknya, masyarakat terdampak tidak selalu memiliki pengetahuan, keberanian, atau akses untuk menyampaikan keberatan,” tulis peneliti Universitas Negeri Semarang dalam sebuah analisis.

Para pengkritik mengatakan PSN digunakan untuk proyek-proyek yang manfaat domestiknya minim, termasuk kawasan industri yang dikelola perusahaan asing, serta memungkinkan pengembang mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

Salah satu contoh mencolok adalah proyek di Merauke, Papua Selatan, yang oleh sebagian aktivis lingkungan disebut sebagai “proyek deforestasi terbesar di dunia”.

Skala sebenarnya tidak diketahui, tetapi proyek itu sedikitnya bertujuan menanam jutaan hektare padi dan tebu untuk pangan serta biofuel.

“Proyek PSN Merauke telah menghancurkan hutan alami, perkampungan, dan wilayah yang dikelola masyarakat adat,” kata Roni Saputra, Direktur Penegakan Hukum LSM Auriga Nusantara, yang juga menjadi penggugat.

“Proyek itu jelas telah menggusur wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan yang bermakna,” ujarnya seperti dikutip dari AFP.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya