DEMOCRAZY.ID – Polisi telah menangkap seorang wanita yang videonya viral karena diduga melakukan penodaan terhadap Alquran.
Dalam rekaman yang beredar luas di berbagai platform media sosial, wanita tersebut terlihat melakukan tindakan tak pantas terhadap kitab suci, memicu kecaman publik secara masif.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa pelaku kini diamankan oleh Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Rizki belum memberikan informasi detail mengenai identitas, latar belakang, maupun motif dari tindakan pelaku.
“(Wanita tersebut) sudah diamankan Polresta Banyuwangi,” ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Senin (8/12).Dilansir dari CNN Indonesia
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dan menelusuri konteks lengkap video tersebut.
Video yang menjadi sumber kehebohan pertama kali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial, salah satunya akun X @dhemit_is_back.
Dalam rekaman itu, wanita tersebut terlihat mengenakan penutup kepala berwarna hitam.
Ia memegang Alquran sambil mengucapkan kalimat bernada menghina serta menampilkan gestur yang membuat publik geram.
Meski demikian, penyebutan kata-kata kasar dalam video tersebut tidak layak dipublikasikan ulang.
Tak lama setelah rekaman itu viral, netizen ramai-ramai meminta aparat menindak tegas pelaku karena dianggap menyinggung umat Islam dan berpotensi memicu keresahan.
Banyak warganet mendesak agar video tersebut tidak kembali disebarkan demi menghindari penyulut provokasi dan menjaga ketenangan publik.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri bagaimana video itu pertama kali direkam, apa tujuan pelaku, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan kejiwaan pelaku juga menjadi salah satu opsi yang terbuka, mengingat beberapa kasus serupa di masa lalu melibatkan kondisi psikologis tertentu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Penyebaran ulang video tersebut juga diminta dihentikan karena dapat memperluas dampak negatif dan berpotensi menjerat penyebarnya dengan UU ITE.
Sementara itu, tokoh agama dan masyarakat mengajak publik untuk tetap tenang dan tidak membuat tindakan main hakim sendiri.
Fokus utama saat ini adalah memastikan pelaku diproses sesuai aturan hukum dan penyelidikan berlangsung objektif.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan yang merendahkan simbol agama, apa pun bentuknya, dapat menimbulkan keresahan luas.
Aparat berkomitmen menjaga ketertiban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara proporsional dan profesional.
Penyelidikan terhadap pelaku saat ini masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lanjutan di tingkat Polresta Banyuwangi serta koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sumber: PojokSatu