UPDATE! Kalah di Sidang Gugatan KIP, UGM Diperintahkan Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.

Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

“Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM,” ujar Syamsuddin Alimsyah usai persidangan di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Wajib Pernyataan Tertulis

Syamsuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan. \Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.

“Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup,” tambah Syamsuddin.

Sementara itu, perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP ini merupakan kemenangan etos ilmiah.

Ia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi tidak bisa sekadar menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa ada upaya pencarian yang maksimal.

“PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho,” tegas Lukas.

Lukas juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada pihak kepolisian, namun ditolak untuk diberikan kepada pemohon.

“Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan,” ungkapnya.

Kejanggalan Administrasi: KRS Tak Ditemukan

Di sisi lain, Leony Lidya merinci adanya kejanggalan pada 20 dokumen yang diminta, terutama terkait proses administrasi perkuliahan yang dinilai tidak lengkap secara sistematis.

Salah satu poin yang paling disorot adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS).

“Menariknya ya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS. Anehnya KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal di dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan dan dosen pembimbing akademik, tidak,” jelas Leony.

Leony menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisuda juga dinyatakan tidak ada atau tidak dikuasai oleh UGM.

Strategi tim pemohon saat ini adalah memvalidasi apakah ijazah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus. Makanya kami minta juga SOP tentang aturan itu, apa saja prasyaratnya. Karena nanti itu akan kita cocokkan lagi dengan KHS-nya,” pungkas Leony.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya