UPDATE! Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Keasilan Ijazah Doktoral, Ungkap Proses Studi dari Glasgow ke Warsawa

DEMOCRAZY.ID – Hakim Konstitusi Arsul Sani menjamin keabsahan dari ijazah doktoralnya. Arsul menjelaskan tahapan yang dilaluinya hingga bisa menyandang gelar doktor.

Hal itu disampaikan Arsul guna merespon pelaporan terhadapnya soal dugaan penggunaan ijazah palsu.

Arsul mengaku baru memberikan penjelasan serta bukti dukungnya secara langsung setelah mendapatkan izin dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Perjalanan studi doktoral Arsul dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris. Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap.

Pada Akhir 2012, Arsul menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik.

Selanjutnya Arsul mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019.

Tapi akibat padatnya kesibukan di DPR, menyebabkan penyelesaian disertasi Arsul yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari doctoral thesis menjadi tertunda.

“Sehingga pada pertengahan 2017, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU,” kata Arsul dalam konferensi pers di MK pada Senin (17/11/2025).

Berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoralnya, Arsul mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal.

Berdasarkan informasi dari alumni GCU, diperoleh rekomendasi Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

Sebelum mendaftar, Arsul telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya.

Selain itu, Arsul juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global.

“Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, saya resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws dengan skema by research,” ujar Arsul.

Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, Arsul lulus pada Juni 2022.

Arsul dapat mempertahankan disertasinya yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.

Hasil penelitian itu kemudian dibukukan Penerbit Buku KOMPAS. Akhirnya, Arsul menerima ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda doktoralnya pada Maret 2023 di Warsawa yang dihadiri juga oleh Duta Besar RI untuk Polandia pada saat itu.

“Selesai wisuda tersebut, saya membuat legalisasi atas salinan ijazah di KBRI Warsawa untuk keperluan administrasi ke depan,” ujar Arsul.

Selain menunjukkan ijazah asli, Arsul menyebut salinan dokumen legalisasi ini telah dilampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI terdahulu.

Arsul pun telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri.

Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya