DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya kepada suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, Rabu (7/1/2026).
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026).
Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ucap dia di kantor, Rabu (7/1/2026).
Ia mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” kata dia.
Ia menyebut putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat.
Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
Terkait pertimbangan gugatan cerai Atalia Praratya dikabulkan hakim, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing telah melakukan mediasi.
Mereka mengungkapkan masing-masing kliennya memutuskan untuk berpisah dengan baik.
Sumber: Republika