DEMOCRAZY.ID – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen kembali menulis surat di dalam penjara.
Dalam surat terbarunya itu, Delpedro menagih janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dilihat dalam surat Delpredo yang turut dibagikan akun LBH Jakarta pada Kamis (16/10/2025), Delpedro menantang Yusril untuk menepati ucapannya yang pernah disampaikannya, yakni menjamin peradilan adil bagi para aktivis yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya atas tudingan penghasutan demo rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Saya masih memegang komitmen saudara Kemenkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra untuk memastikan adanya peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka bagi saya serta tahanan lainnya,” demikian isi surat Delpedro yang ditulis pada 14 Oktober 2025 lalu.
Janji Yusril yang ditagih itu berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Delpredro dan tahanan lainnya.
Sidang perdana praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (17/10/2025) besok.
Dia meminta agar Yusril bisa mendorong para penyidik untuk hadir di sidang preperadilan tersebut.
“Oleh karenanya, saudara Yuril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang preperadilan Saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan,” tulisnya.
Dia beralasan jika penyidik mangkir, makan keadilan bagi dirinya dan tahanan lainnya bakal tertunda. Dia pun menantang Yusril agar bersikap kesatria alias jentelmen.
“Saya telah bersikap gentlemen seperti yang anda minta. Saya telah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan,” ujar Delpedro.
Lebih lanjut, Delpedro mengaku senang jika bisa beradu argumen dengan penyidik Polri jika bersedia hadir di sidang praperadilannya itu.
“Semoga Saudara (Yusril Ihza) juga bisa bersikap yang sama dengan meminta penyidik dengan gentlemen hadir dalam sidang Praperadilan. Saya dengan gembira untuk beradu argumen pada kesempatan tersebut,” ucapnya.
Pada suratnya tersebut, Delpedro juga meminta agar dirinya dan aktivis lainnya bisa juga dihadirkan dalam sidang perdana.
Dia berharap Yusril bisa memenuhi janjinya demi memastikan ucapannya soal peradilan adil bagi para tahanan bisa terwujud.
“Saya juga meminta untuk sidang tersebut dapat dihadiri dan ditonton oleh keluarga dan publik. Bisakah Saudara memastikan itu semua? Semoga Saudara tidak kehilangan kendali atas segala persoalan-persoalan yang seharunya di bawah koordinasi Saudara,” ujar Delpedro.
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation kembali mengirim pesan melalui surat dari dalam penjara. Dalam surat tersebut Delpedro menyebut @yusrilihzamhd terkait peradilan yang adil. pic.twitter.com/RyzojYqojA
Baca Juga— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) October 16, 2025
Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Lewat praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Perlawanan Delpedro dkk yang mengajukan gugatan preperadilan juga untuk menjawab tantangan dari Menko Yusri.
“Ini juga komitmen nyata dan wujud jentelmen yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.
Menurutnya, praperadilan ini membuktikan Delpedro Cs menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan Yusril.
Karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Yusril, ikut mengawal proses agar hakim benar-benar independen.
“Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti,” tegasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus di Jakarta.
Empat di antaranya adalah Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Polisi menuding mereka menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut demonstrasi hingga menimbulkan kericuhan.
Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial.
Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.
Sementara Yusril sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum.
Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.
Sumber: Suara