DEMOCRAZY.ID – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik menampilkan ijazah milik Presiden RI ke-7 itu yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.
Ijazah dan beberapa dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi, diperlihatkan langsung kepada Trio RRT, yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Gelar perkara khusus ini akhirnya diadakan setelah pihak RRT dua kali mengajukan permintaan gelar perkara khusus pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.
Seusai gelar perkara khusus tersebut, Dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi,
Tifa menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap.
Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat.
“Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
“Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tambahnya.
Dokter Tifa mengaku, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sendiri mempunyai spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang juga sama-sama keluaran 1985.
Lebih lanjut, Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki.
Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985.
“Kebetulan kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian,” jelas Dokter Tifa.
“Dan ini bisa kami buktikan nanti bahwa transkrip nilai keduanya itu betul-betul sangat berbeda,” lanjutnya.
Dokter Tifa menuturkan, transkrip nilai yang asli seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas.
Sementara, transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya.
“Nah, kalau transkrip nilai asli itu sangat bagus, sempurna, ya, lengkap. dengan tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM,” tutur Dokter Tifa.
“Sedangkan transkrip nilai Joko Widodo sama sekali tidak lengkap,” imbuhnya.
Dokter Tifa yang juga merupakan alumni UGM dari Fakultas Kedokteran ini menerangkan, angka-angka pada transkrip nilai Jokowi tidak lazim untuk lulusan sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Sebab, hanya ditulis tangan.
Menurutnya, seharusnya angka pada transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ditulis dengan mesin ketik manual.
“Angkanya, angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985,” jelas Dokter Tifa.
“Karena seharusnya angka tersebut dicetak dengan mesin ketik manual,” tambahnya.
Dokter Tifa kembali menegaskan, kejanggalan transkrip nilai Jokowi yang tidak memuat tanda tangan dari Dekan dan Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan UGM, berbeda dengan spesimen transkrip nilai yang ia miliki bersama Roy Suryo dan Rismon.
“Dan yang paling penting lagi adalah bahwa transkrip nilai Joko Widodo tidak ada tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1,” ucap Dokter Tifa.
“Sedangkan transkrip nilai asli tahun 1985 ada tanda tangan dekan dan tanda tangan pembantu dekan 1,” tegasnya.
Sumber: Tribun