TRAGEDI Pak Guru Mansur: Ukur Demam Siswi Dilapor Pelecehan, Berujung Vonis Lima Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID – Pagi yang biasa di SDN 2 Kendari berubah menjadi babak baru yang tidak pernah dibayangkan siapa pun.

Di ruang kelas yang harum oleh kapur tulis dan suara anak-anak yang baru belajar berhitung, seorang guru yang dikenal sabar, teduh, dan tanpa cela — Pak Mansur — memeriksa dahi seorang siswinya yang dikabarkan demam.

Sentuhan singkat, naluriah, pekerjaan rutin seorang pendidik yang ingin memastikan muridnya baik-baik saja. Namun dari situ, badai mulai membentuk awan gelap.

Awal Januari 2025, sebelum bel berbunyi panjang, keributan pecah. Orang tua siswi yang mengaku keberatan datang dengan amarah membara.

Mereka menuduh pelecehan, sebuah tuduhan yang berat, menyakitkan, dan memantul keras di lantai sekolah.

Tubuh 53 tahun itu dikeroyok, dihantam kata-kata dan pukulan.

Rekaman kejadian tersebar cepat, memecah ruang publik menjadi dua kubu: mereka yang percaya pada guru berkarakter itu, dan mereka yang tak menunggu bukti untuk menghakimi.

Pak Guru Mansur divonis

Waktu bergulir, namun luka-luka itu kini berlipat. Senin, 1 Desember 2025, ruang Pengadilan Negeri Kendari menjadi saksi vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mansur.

Majelis hakim menyebutnya bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Kalimat itu jatuh seperti palu yang lebih berat dari besi, mengguncang keluarga Mansur yang memenuhi ruang sidang.

“Perbuatan terdakwa telah membuat korban trauma,” ujar majelis hakim. Ruangan riuh—bukan karena lega, tetapi karena kegetiran.

Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, langsung berdiri, menyatakan banding.

Baginya, putusan itu adalah “zalim”, bukan hanya karena menghukum seorang guru tanpa rekam jejak buruk, tetapi karena perkara itu — menurutnya — hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.

“Pak Mansur dihukum hanya berdasarkan satu saksi. Tidak ada bukti lain. Tidak ada saksi lain yang menyatakan ia melakukan pelecehan,” kata Andre, suaranya tegang menahan getir.

Ia menegaskan bahwa kesaksian guru La Muradi — saksi yang melihat langsung Mansur hanya memeriksa dahi siswi karena dugaan demam — tidak dipertimbangkan hakim.

Dalam logika prosedur, vonis seharusnya bersandar setidaknya pada dua alat bukti. Namun dalam cerita ini, keyakinan mengalahkan verifikasi. B

ahkan pesan singkat yang disebut-sebut kuasa hukum korban, ujar Andre, tidak digunakan hakim karena tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

Di balik hiruk pikuk hukum, ada manusia yang teriris. Ada keluarga Mansur yang menatap guru itu sebagai ayah yang pulang lebih dulu dari sekolah daripada dari ruang sidang.

Ada rekan-rekan seprofesi yang tahu betul: sentuhan mengukur suhu bukanlah dosa.

Di sisi lain, ada seorang anak yang ketakutan, ada orang tua yang panik, ada ketidakpahaman yang menjelma menjadi badai besar.

Namun kebenaran, sebagaimana hukum yang idealnya tidak rabun, seharusnya dibangun di atas bukti, bukan asumsi yang membara.

Kini Mansur menunggu keadilan pada putaran berikutnya. Banding diajukan. Harapan tumbuh meski perlahan, meski rapuh.

Sementara itu, ruas-ruas jalan Kendari masih mengingat langkah seorang guru yang dulu datang ke sekolah dengan senyum, kini berjuang membersihkan namanya dari tuduhan yang mungkin lahir dari kesalahpahaman paling tragis.

Dalam dunia yang mudah menghakimi hanya dari rekaman pendek dan potongan cerita, kisah Mansur mengingatkan: kadang bukan kebenaran yang menang duluan, tetapi suara yang paling keras.

Namun sejarah sering berpihak pada yang sabar dan benar.

Dan di antara doa, rasa marah, dan rasa kecewa, masih ada ruang kecil untuk percaya bahwa keadilan, meski lambat, tetap mencari jalannya pulang.

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya