DEMOCRAZY.ID – Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang purnawirawan Polri.
Terjadi di jalan arteri Desa Jampirogo, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat 5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Korban, Sudjiono (63), mantan anggota Polri berpangkat terakhir Aiptu, tewas secara mengenaskan setelah terjebak di antara dua truk besar akibat nekat melawan arus.
Insiden ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga menjadi pengingat keras.
Bahwa pengalaman dan pangkat tidak menjamin keselamatan jika aturan lalu lintas dilanggar.
Aksi melawan arus di jalur cepat yang dipenuhi kendaraan berat selalu membuka peluang besar terjadinya kecelakaan fatal.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, menjelaskan bahwa korban mengendarai motor Honda BeAT bernomor polisi S 5077 QR.
Sudjiono melaju dari arah Kota Mojokerto menuju Jombang, namun tanpa alasan jelas ia memilih masuk ke jalur sebaliknya, jalur yang padat truk dan kendaraan besar.
Jalur tersebut merupakan arus cepat Jombang-Surabaya yang secara rutin dilintasi kendaraan logistik.
Ketika motor masuk dari arah berlawanan, potensi kecelakaan meningkat drastis.
Dalam kondisi melawan arus, korban berusaha menghindari sebuah truk yang tidak diketahui identitasnya.
Upaya itu dilakukan dengan membelok ke kiri, namun manuver tersebut malah membuat korban.
Menabrak bagian depan samping kiri truk Mitsubishi Colt Diesel S 9629 NF yang dikemudikan M. Arif Ariyanto.
Benturan keras itu membuat keseimbangan korban hilang.
Motor oleng, sementara tubuhnya terpental ke arah kanan jalan, ke posisi yang justru lebih berbahaya.
Nahas tak terhindarkan. Tepat saat tubuh korban terpental, sebuah truk Wing Box raksasa bernomor polisi B 9034 UEX sedang melaju pelan di lajur kiri.
Truk ini dikemudikan oleh Tiyan Nor Wahyu (24) asal Subang yang sedang berusaha menyalip Colt Diesel di depannya.
“Kemudian ada motor lawan arah, kena Colt Diesel, lalu masuk ke kolong truk saya, kena ban belakang,” tutur Tiyan. dikutip dari laman facebook.
Tubuh korban langsung terlindas ban belakang kanan truk Wing Box. Kondisinya sangat parah, dan ia dinyatakan tewas seketika di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang terlibat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kecelakaan ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh pengguna jalan.
Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga aksi nekat yang mengundang maut.
Di jalur yang didominasi kendaraan besar, kesalahan sekecil apa pun dapat berujung fatal.
Meski korban adalah seorang purnawirawan Polri dengan pengalaman panjang di jalan raya.
Tindakan melawan arus membawanya pada kecelakaan yang tak bisa dihindarkan.
Otoritas kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi rambu-rambu dan menghindari segala bentuk perilaku berkendara yang berisiko tinggi.
Sumber: PojokSatu