TNI AL Bantah ‘Intimidasi’ Keluarga Korban Peluru Nyasar, Ini Faktanya!

DEMOCRAZY.ID – Dewi Murniati mengaku mendapat intimidasi dari perwakilan TNI Angkatan Laut saat anaknya hendak menjalani operasi pengangkatan peluru nyasar pada 17 Desember 2025.

Anak Dewi berinisial D, siswa SMPN 33 Gresik, sebelumnya mengalami luka tembak di bagian jari kiri akibat peluru nyasar.

Dewi pada saat itu dihampiri oleh perwakilan TNI AL dan disebut-sebut memanfaatkan institusi dengan menempatkan anaknya di ruang VIP B RS Siti Khodijah, Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Dewi juga menyatakan mendapat intimidasi saat perwakilan TNI meminta barang bukti proyektil.

Menanggapi hal itu, Kasi Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Mayor Laut (H) Ahmad Fauzi, menegaskan tidak ada bentuk intimidasi kepada keluarga korban peluru nyasar.

“Pada faktanya seorang Mayor yang dimaksud oleh Sdr Dewi Murniati hanya memohon untuk minta proyektil yang diduga telah mengenai anaknya,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Menurut Fauzi, pihaknya perlu barang bukti proyektil tersebut untuk pendalaman dan peyelidikan secara internal.

Ia menegaskan, ketika permintaan proyektil itu ditolak, sang perwira yang dimaksud Dewi hanya menyatakan bakal diurus oleh PH (penasehat hukum) dengan nada santun.

“Jadi tidak adanya suara atau nada tinggi dalam pengucapannya,” tegasnya.

Fauzi juga merespon soal mediasi pada 7 dan 14 Januari 2026 dan Dewi menyatakan tidak ada progres dan keseriusan kesatuan TNI AL.

Perwira berpangkat melati satu itu mengagakan, penyataan Dewi mengada ada karena pihaknya memiliki bukti.

“Ketika ditanya oleh pihak kesatuan (ke Dewi) sebagai bentuk kompensasinya apa, sama sekali tidak pernah menjawab dengan alasan takut dianggap pemerasan,” ujarnya.

Pemberian Santuan untuk Korban

Fauzi memastikan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah sebagai bentuk rasa empati kepada para korban.

Pada 29 Desember 2025 lalu, pihak kesatuan telah memberikan santunan kepada keluarga korban sekaligus untuk biaya kontrol pasca operasi.

“Kami juga sudah menjelaskan bahwa peristiwa proyektil rekoset merupakan suatu musibah, orangtua korban sejak awal bersedia untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak menghendaki permasalahan ini di publikasikan atau di viralkan. Akan tetapi fakta yang terjadi berkata lain,” ungkap Fauzi.

Terakhir Fauzi mengungkapkan bahwa Dewi meminta jaminan masa depan anaknya menjadi seorang anggota TNI Angkatan Laut.

Ia pun tidak bisa memberikan jawaban tersebut karena menjadi seorang prajurit TNI AL harus mengikuti seleksi dari awal sampai akhir.

“Pada media 14 Januari 2026 itu, ibu Dewi tidak berkenan menyampaikan dan mengutarakan jumlah nominal biaya kompensasi luka anaknya karena sampai saat ini belum mengetahui untuk ke depannya dan saat ini masih konsultasi dengan Psikiater berkaitan dengan trauma yang dialami D,” tandasnya.

Perjanjian Perdamaian

Sebelumnya, Dewi Murniati ibu dari siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur berinisial D sempat menyerahkan draft perjanjian perdamaian dengan kesatuan TNI Angkatan Laut.

Ada enam permintaan dari Dewi yakni pertama permohonan maaf dari kesatuan TNI Angkatan Laut atas insiden yang terjadi pada 19 Desember 2025 lalu.

Dewi melanjutkan, permohonan kedua berisi semua biaya rumah sakit yang sempat menggunakan uang pribadi dicover oleh pihak kesatuan TNI AL.

“Ketiga adalah untuk rencana pihak kesatuan juga nanti bertanggung jawab atas operasi pengambilan pen sampai recovery anak saya sampai tuntas, fisik psikisnya,” tegasnya di Kebon Jeruk, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut Dewi, klausal keempat berisi apabila di kemudian hari terjadi kesakitan akibat efek yang timbul karena luka tersebut, maka pihak kesatuan harus bertanggung jawab.

Kelima karena salah korban ingin jadi polisi, ia meminta pihak kesatuan mempermudah dengan syarat kemauan dari anak tersebut.

“Dalam tanda kutip apabila masih ingin, bukan harus di situ. Yang keenam adalah tali asih dari pihak kesatuan tanpa saya menyebutkan nominal,” ucap Dewi dengan tegas.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya