Tim Advokasi Roy Suryo Cs ‘Tolak’ Wacana Damai Jimly Soal Kasus Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Roy Suryo dkk menegaskan penolakan keras terhadap wacana perdamaian yang dilontarkan anggota Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait polemik dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin, S.H., dalam respons resmi yang dirilis hari ini.

Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi adalah kasus hukum murni yang tidak boleh dialihkan menjadi isu politik.

Ia menilai upaya mediasi atau perdamaian justru merupakan bentuk kompromi antara kebenaran dan kesalahan.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan,” tegasnya, Rabu (19/11/2025).

Khozinudin menyebut Tim Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja kepolisian, bukan mendorong perdamaian.

Menurutnya, selama era pemerintahan Jokowi, kepolisian kerap melakukan kriminalisasi, terutama di masa kepemimpinan Tito Karnavian dan Listyo Sigit Prabowo.

Ia mendesak agar Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang sebelumnya dihentikan sepihak oleh Bareskrim.

“Tim reformasi harus mendorong polisi bersikap profesional dengan membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan Bareskrim. Jangan malah mendorong perdamaian yang tidak relevan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia meminta agar kasus serupa yang sedang berjalan di tingkat Polda ditunda hingga kasus di Bareskrim mendapatkan putusan inkrah.

Menurutnya, tidak pantas jika laporan masyarakat dihentikan sementara kasus yang menyangkut Jokowi diteruskan.

Khozinudin juga menepis klaim pihak lain yang seolah-olah terlibat dalam proses advokasi kasus ini.

Ia menyebut nama Faisal Assegaf tidak pernah terlibat atau memiliki kewenangan apa pun terkait perkara tersebut.

“Sejak awal tidak ada nama Faisal Assegaf dalam tim kami. Siapa pun tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian karena itu adalah ranah klien kami atau tim advokasi,” tegasnya.

Pernyataan Jimly yang membuka opsi damai dianggap sebagai langkah yang melemahkan harapan publik terhadap reformasi kepolisian.

Khozinudin menilai pernyataan itu justru mengaburkan kepastian hukum.

“Pernyataan Jimly memupus harapan publik yang ingin polisi kembali bekerja profesional. Kasus dugaan ijazah palsu jelas merupakan kasus pidana, bukan perdata, sehingga tidak bisa didamaikan,” katanya.

Di akhir tanggapannya, Khozinudin menyinggung rekam jejak Jokowi yang dinilainya tidak kooperatif dalam proses mediasi di berbagai gugatan hukum sebelumnya.

“Ketika diundang dalam mediasi damai di Solo, Bantul, dan Jakarta, Jokowi tidak pernah hadir memenuhi panggilan hakim. Jadi apa yang mau diharapkan dari kredibilitas seperti itu?” tutupnya.

Sumber: RadarAktual

Artikel terkait lainnya