Terungkap! PT IMIP ‘Tolak’ Bandaranya Layani Rute Internasional

DEMOCRAZY.ID – Riuhnya keberadaan bandara khusus di wilayah operasional PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali memasuki babak baru.

Yang terkini, beredar surat dari pihak perusahaan yang menolak langkah menjadikan bandara itu jadi bandara internasional.

“IMIP menolak usulan status internasional dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dengan alasan belum siap dan hanya fokus pada penerbangan internal,” bunyi pernyataan dalam surat yang beredar tersebut.

Surat yang bertanggal 15 September 2025 tersebut diteken Government Relations Manager PT IMIP, Askurullah.

Pejabat IMIP yang dihubungi Republika Jumat pagi berdalih harus menghubungi bagian government relations dan legal PT IMIP terkait surat tersebut.

Dalam surat itu, pihak PT IMIP juga menyampaikan sejumlah alasan menolak bandara khusus dijadikan bandara internasional.

“Fasilitas dan layanan bandara dirancang hanya untuk kepentingan terbatas (internal perusahaan), bukan untuk melayani penerbangan internasional umum,” bunyi salah satu poin alasan tersebut.

Alasan selanjutnya, operasional bandara diarahkan untuk efisiensi kawasan industri, sehingga tidak dialokasikan untuk penerbangan komersial internasional.

Sementara dari sisi regulasi, teknis, dan sumber daya; kapasitas yang ada saat ini difokuskan pada kebutuhan internal IMIP, bukan pelayanan publik internasional.

“Dengan demikian, IMIP menegaskan bahwa bandara khusus mereka hanya untuk kebutuhan internal kawasan industri dan tidak disiapkan untuk penerbangan internasional sebagaimana syarat bandara internasional pada umumnya.”

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sempat menetapkan bandara milik korporasi PT IMIP itu berstatus bandara internasional bersama dua bandara lainnya.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025.

Namun, status itu kemudian dicabut. Pencabutan status IMIP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Pencabutan itu dilayangkan Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025 atau sebelum munculnya polemik IMIP saat ini.

Dalam kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Polemik ini bermula Rabu (19/11/2025) dan Kamis (20/11/2025), saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI di Bandara IMIP, Morowali.

Sjafrie menekankan, negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Morowali.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ucap Sjafrie menyiratkan untuk mengontrol lalu lintas penumpang barang dan penumpang di Bandara IMIP, yang untuk pertama kalinya dijadikan lokasi latihan militer.

Ia menyatakan saat itu bahwa kegiatan tersebut bisa berlangsung bebas karena Bea Cukai maupun Imigrasi tidak bisa masuk kawasan Bandara IMIP.

Pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa Bandara PT IMIP adalah bandara gelap, hal yang kemudian disangkal Kemenhub.

Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bandara itu dibangun sebagai salah satu fasilitas kepada investor dari China, yang nilainya mencapai lebih dari 20 miliar dolar AS, menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja, dan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan sampai saat ini.

“Jika mereka berinvestasi 20 miliar dolar AS, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” kata Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia mengaku ikut bertanggung jawab terhadap hal itu sebagai bagian dari upaya mendongkrak investasi ke dalam negeri.

Terkait izin pembangunan lapangan terbang, ia mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat yang dirinya pimpin bersama sejumlah instansi terkait ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Luhut menegaskan, bandara IMIP hanya untuk keperluan penerbangan domestik.

“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya