DEMOCRAZY.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku dihubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
“(Dihubungi) Pak Menhan,” kata Abraham kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dia mengaku diminta Sjafrie untuk membuat roadmap atau rancangan rencana perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
Sebab, IPK Indonesia pada 2024 terbilang cukup rendah yaitu 37.
“Saya sebelumnya diminta oleh Menhan buat Rodmap sebelum Pertemuan itu untk dismpaikan ke Presiden,” ujar Abraham.
Dalam pertemuan dengan Prabowo itu, Abraham mengaku memberikan masukan agar Indonesia mengubah strategi pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan amanah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Kalau Anda lihat apa yang diamanahkan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC), itu dia mensyaratkan kalau IPK mau naik secara drastis, maka harus menyentuh yang namanya judicial corruption,” kata Abraham Samad usai diskusi bertajuk ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ bersama Suara.com di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Selain judicial corruption, ada empat lagi: foreign bribery, kemudian trading influence, kemudian illicit enrichment, dan yang keempat commercial bribery,” tambah dia.
Lebih lanjut, Abraham menegaskan kepada Prabowo agar tidak hanya bicara untuk memperbaiki IPK Indonesia ke depan.
“Makanya saya sudah sampaikan bahwa kita harus fokus ke lima hal tadi, ya dan tidak boleh omon-omon, saya sampaikan begitu, harus serius gitu ya, harus dikonkretkan dalam implementasi di lapangan,” tegas Abraham.
Menurut dia, pihak lain yang juga menghadiri pertemuan tersebut mengusulkan dilakukannya reformasi Kepolisian secara total dengan mengganti Kapolri.
“Mereka mengatakan bahwa reformasi Kepolisian tanpa mengganti pucuk pimpinan Polri itu sama saja dengan reformasi yang setengah hati,” tandas Abraham.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku meminta Presiden Prabowo Subianto agar 57 mantan pegawai dikembalikan ke KPK.
Sebab, dia menilai 57 mantan pegawai KPK itu dikeluarkan dari lembaga antirasuah melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) abal-abal.
Awalnya, Abraham menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi di dunia seharusnya bersifat independen. Pernyataan itu merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Namun di Indonesia, KPK justru menjadi lembaga di bawah eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
“Dia nggak boleh berada di bawah rumpun eksekutif, dia harus independen agar supaya dia terbebas dari intervensi seperti sekarang ini,” kata Abraham usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya bagi Iklim Usaha’ di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Untuk itu, dia meminta agar UU KPK dikembalikan sebagaimana aturan sebelum UU Nomor 19 tahun 2019.
Sebab, UU KPK baru memberikan syarat TWK yang dianggap abal-abal.
“Menurut saya, TWK itu adalah TWK abal-abal. Kenapa saya katakan TWK abal-abal? Karena soalnya tidak mencerminkan menggali kemampuan seseorang tentang wawasan kebangsaan mereka,” ujar Abraham.
“Sehingga saya boleh katakan itu tes abal-abal, akal-akalan hanya untuk menyingkirkan orang-orang yang punya integritas di KPK. Itu tegas saya katakan,” tandas dia.
Sumber: RakyatDaily