Ternyata Ini Alasan Unhas ‘Berhentikan’ Bahlil Lahadalia

DEMOCRAZY.ID – Universitas Hasanuddin (Unhas) angkat bicara soal isu pergantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang disebut-sebut terkait dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026-2030.

Pihak kampus memastikan, langkah tersebut murni merupakan bagian dari penyesuaian statuta, bukan karena faktor politik atau kepentingan tertentu.

Kepala Bidang Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa penggantian Bahlil merupakan prosedur normal.

Dikatakan Ishaq, ini dilakukan untuk mematuhi aturan yang berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

“Jadi sebenarnya narasi bahwa Pilrek memanas yang dikaitkan dengan penggantian Bahlil Lahadalia sebagai anggota MWA itu tidak tepat,” ujar Ishaq kepada awak media.

“Hal ini adalah mekanisme normal saja dalam tata kelola PTN-BH,” tambahnya.

Ishaq menjelaskan, dasar hukum pergantian tersebut mengacu pada Statuta Unhas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 Pasal 19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota MWA dari unsur masyarakat dilarang berafiliasi dengan partai politik.

Bahlil sendiri sebelumnya diangkat sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat pada Maret 2023.

Namun, setelah dirinya resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada 21 Agustus 2024, status itu otomatis membuatnya tidak lagi memenuhi syarat.

“Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” ucap Ishaq.

Ia menjelaskan, proses PAW telah berjalan sesuai prosedur. MWA telah menyepakati satu nama calon pengganti.

Nama pengganti itu telah diusulkan ke Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktiristek) sejak September 2024 untuk ditetapkan secara resmi.

Sementara itu, Ketua MWA Unhas, Prof Andi Alimuddin Unde, memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait proses tersebut dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada pihak Sekretariat Universitas.

Ishaq kembali menegaskan bahwa proses penetapan anggota MWA, termasuk melalui mekanisme PAW, merupakan tata kelola yang berlaku baku di seluruh PTN-BH.

“Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH. Jadi, tidak ada yang istimewa atau politis dari proses ini, semata-mata menjalankan amanat statuta,” tandasnya.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya