DEMOCRAZY.ID – Penyidik Polda Metro Jaya ternyata sudah menghentikan penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Itu berarti status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini bukan tersangka kasus ijazah Jokowi.
Adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini diungkap Damai Hari Lubis saat hadir di acara Dua Sisi TVOne pada Kamis (15/1/2026).
“Saya mantan tersangka sesuai judul,” tegas Damai dikutip surya.co.id dari youtube TVOne pada Jumat (16/1/2026).
Damai memastikan SP3 itu baru diterimanya pada Kamis sore.
Dia berdalih proses untuk mendapatkan SP3 itu sudah lama, dan tidak ada kaitan dengan kedatangannya ke Jokowi bersama Eggi Sudjana pada Kamis (8/1/2026).
Dia mengaku sudah mengajukan surat ke Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025 saat gelar perkara khusus.
Saat itu Eggi Sudjana juga mengajukan, namun versi pembelaannya berbeda.
“Bang Egi menggunakan pakar kalau enggak salah Prof. Dr. Muzakir ya. Kalau saya pembelananya beda. Oke. Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapapun termasuk penyidik sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya,” klaimnya.
Damai berdalih dia bukan lah terlapor, karena di kasus ini dia justru menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Ini lah yang ditulis dalam surat pembelaannya ke penyidik, sehingga akhirnya kasusnya di-SP3.
Setahu Damai, hanya dia dan Eggi yang mengajukan itu, sedangkan tersangka lain tidak mengajukan surat.
Justru tersangka lain mempermasalahkan pidana materiil.
“Padahal di sini harus formil dulu karena hukum acara dulu bukan per materiil pasal-pasalnya. Kalau saya jadi penyidik kalian tunggu aja nanti di pengadilan kalau bicara tuntutan,” selorohnya.
Dengan berseloroh, Xamai menyebut tersangka lain ilmunya kurang karena tidak bisa membedakan antara pidana formil dan materiil.
Damai juga membantah jika kedatangannya ke Jokowi terkait ini.
Diberitakan sebelumnya, Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana mendatangi Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026).
Sempat dikabarkan Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana ke Solo untuk meminta maaf kepada sang presiden ke-7 RI tersebut.
Dugaan ini muncul setelah terungkap kabar adanya pengajuan restoratif justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dikonfirmasi kebenarannya oleh Polda Metro Jaya.
Kabar ini menyulut emosi tersangka lain seperti Roy Suryo yang langsung menyebut pecundang Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
Menanggapi hal ini, Damai akhirnya muncul dalam acara Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV pada Rabu (14/1/2026).
Damai Hari Lubis membantah meminta maaf kepada Jokowi dalam pertemuan yang digelar tertutup tersebut.
Dia menyebut diajak Eggi Sudjana bersilaturahmi ke Solo tanpa ada agenda untuk meminta maaf.
Ajakan itu berawal saat Eggi menghubungi Damai beberapa waktu lalu.
Saat itu Eggi bercerita bahwa dia dihujat oleh rekan-rekannya karena kerap tidak hadir dalam gelar perkara. Padahal saat itu Eggi benar-benar sakit dan ada medical record-nya.
Setelah itu, Eggi mengajak Damai menemui Jokowi untuk memberikan nasihat.
“Karena dia senior bicaranya seperti itu sehingga saya mau. Yang penting jangan minta maaf dan jangan dipublish,” katanya dikutip dari Kompas TV pada Rabu (15/1/2026).
Damai menegaskan tidak ada permintaan maaf dalam pertemuan itu.
“Tidak ada minta maaf,” katanya.
Pernyataan Damai ini bertolak belakang dengan pengakuan Sekjen Relawan Jokowi (ReJo) Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad, yang ikut hadir dalam pertemuan.
Dijelaskan Rahmad, di pertemuan yang sangat terbatas dan tertutup ini masing-masing mendapat giliran untuk bicara. Pembicara pertama adalah Damai Hari Lubis.
“Pak Damai Hari Lubis menyampaikan ke Bapak Jokowi, menceritakan berbagai kegiatan kemudian ditutup dengan permohonan maaf atas kesalahan kekeliruan yang dilakukan,” katanya.
Bahkan, pertemuan itu ditutup dengan doa yang dipimpin Eggi Sudjana.
“Pak Egi Sujana yang memimpin doa dan mendoakan kesehatan untuk kita semua, kesehatan untuk Pak Jokowi, keluarga Pak Jokowi, anak-anak Pak Jokowi, dan siap mendukung Pak Jokowi dan Pak Prabowo dalam rangka membangun bangsa ini menjadi lebih baik gitu ya.,” ungkap Rahmad.
“Bahkan saya sempat meneteskan air mata waktu mendoa itu karena Egi menyampaikan, “Ya Allah, ya Tuhan kami, ampuni kami dan berikan perlindungan kepada ayah kami Bapak Jokowi.” ungkapnya.
Terkait hal ini, Jokowi yang ditemui di kediamannya pada Rabu (14/1/2025) tidak mau memperdebatkan hal itu.
Ia menekankan bahwa inti pertemuan adalah niat baik untuk bersilaturahmi, bukan soal permintaan maaf.
“Saya sangat menghargai. Dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua. Menurut saya ada atau tidak (minta maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tutur Jokowi dikutip surya.co.id dari Tribun Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Rejo Prabowo-Gibran Darmizal, serta Sekjen Rejo Prabowo-Gibran Rakhmad.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” tuturnya.
Jokowi membuka peluang penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice.
Jokowi menegaskan, opsi penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
“Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan Restorative Justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Terkait kemungkinan permintaan penghentian perkara, Jokowi juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkannya kepada kuasa hukum kedua tersangka.
“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau (mengenai permintaan menghentikan kasus),” jelasnya.
Sumber: Tribun