Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa

DEMOCRAZY.ID – Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara mayoritas Muslim mengecam langkah Israel yang terus menutup gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Negara-negara yang menyampaikan kecaman tersebut adalah Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan United Arab Emirates.

Dalam pernyataan bersama yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab, para menteri menilai kebijakan tersebut melanggar hukum internasional serta membatasi kebebasan beribadah di kawasan suci Jerusalem.

“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat-tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” ujar para menteri dalam pernyataan bersama dikutip dari mofa.gov.ae.

Mereka menilai penutupan Masjid Al Aqsa juga melanggar hukum humaniter internasional, termasuk status historis dan hukum yang berlaku atas kawasan tersebut, serta bertentangan dengan prinsip akses bebas menuju tempat-tempat ibadah.

Dalam pernyataan tersebut, para menteri menegaskan penolakan keras terhadap tindakan yang dinilai ilegal dan tidak dapat dibenarkan itu.

Mereka juga mengecam berbagai tindakan provokatif Israel yang terus terjadi di kompleks Masjid Al Aqsa maupun terhadap jamaah yang hendak beribadah.

Para menteri menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

Mereka juga menegaskan kembali bahwa seluruh kawasan Masjid Al Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.

Selain itu, para menteri menegaskan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem serta Urusan Masjid Al Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania memiliki yurisdiksi hukum penuh dalam mengelola kompleks tersebut serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

“Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi jamaah Muslim untuk memasuki masjid tersebut,” kata para menteri.

Mereka juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menekan Israel agar menghentikan berbagai pelanggaran yang masih berlangsung terhadap situs-situs suci di Yerusalem, baik milik umat Islam maupun Kristen.

Sebelumnya, pasukan Israel dilaporkan menutup kompleks Masjid Al Aqsa selama 13 hari berturut-turut.

Kebijakan tersebut membuat warga Muslim Palestina tidak dapat memasuki kawasan suci itu untuk beribadah.

Pihak Israel menyatakan penutupan dilakukan dengan alasan keamanan yang berkaitan dengan konflik dengan Iran.

Namun, penutupan kompleks Masjid Al Aqsa selama sepuluh hari terakhir Ramadan dinilai sebagai preseden berbahaya.

Situasi ini disebut sebagai pertama kalinya sejak pendudukan Yerusalem pada 1967, umat Islam dilarang melaksanakan salat Tarawih maupun iktikaf di dalam kompleks Masjid Al Aqsa.

Pemerintah Provinsi Yerusalem juga memperingatkan adanya eskalasi hasutan berbahaya yang dipimpin kelompok ekstremis Temple Mount movement terhadap Masjid Al Aqsa di tengah penutupan yang masih berlangsung.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya