

DEMOCRAZY.ID – Pengamat kebijakan, Bonatua Silalahi mengaku mendapatkan tawaran ekslusif melihat langsung salinan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada item yang ditutupi.
Namun tawaran itu ia tolak secara tegas.
Hal ini terjadi ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang beragendakan mediasi antara pemohon, Bonatua dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP, Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).
Bonatua menolak lantaran, informasi soal ijazah Jokowi merupakan dokumen publik.
“Nah, tadi juga berusaha tim KPU berusaha kooperatif juga memediasikan 9 item yang disembunyikan ini. Tapi karena kita bersepakat ini adalah dokumen publik, saya tidak mau hanya saya yang melihat ini,” kata Bonatua usai mediasi dengan KPU RI.
“Sebenarnya tadi tergoda juga saya. Hampir tergoda, kenapa? Tawaran itu saya menggiurkan. Hanya saya yang bisa melihat. Berarti kan saya orang penting nanti kan? Nah, tapi saya tidak mau ini kan dari awal juga ini untuk publik,” sambungnya.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan.
Dokumen informasi publik yang diminta Bonatua itu terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka .
Seusai persidangan perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua menegaskan bahwa dokumen yang diminta ke Kemendikdasmen itu untuk kepentingan publik, bukan pribadi.
“Jadi, terus terang, saya kan meminta untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Bonatua kepada wartawan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Bonatua mengatakan, ketika meminta dokumen soal penyetaraan ijazah Gibran tersebut, dirinya diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai, yang intinya tidak boleh memindahtangankan informasi yang diberikan oleh Kemendikdasmen.
Bonatua juga harus siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan dokumen yang diberikan.
“Saya untuk mendapatkan dokumen pejabat publik kita ya, saya bukan bilang pribadi, pejabat publik kita, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mereka mengeluarkan ini (surat pernyataan), silakan dibaca,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bonatua menjelaskan, jika dokumen yang dibutuhkan ini untuk kepentingan pribadinya, dirinya bisa saja menyanggupi untuk mengisi surat pernyataan tersebut.
“Seandainya saya untuk kepentingan pribadi, saya langsung tanda tangan, saya langsung dikasih. Selesai. Tapi untuk apa? Ya kan? Publik tidak tahu. Sementara publik kan harus ada informasi bagaimana sebenarnya pejabat negara dokumennya,” ucapnya.
Dua dokumen yang diminta oleh Bonatua kepada Kemendikdasmen yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Sementara itu, isi formulir pernyataan permohonan informasi yang harus diisi Bonatua meliputi, nama, alamat, nomor telepon, dan informasi yang dibutuhkan.
Dalam surat tersebut juga terdapat tiga poin yang harus dipatuhi Bonatua. Berikut tiga poinnya:
1. Pemohon Informasi Publik bersedia untuk tidak memindahtangankan data dan atau informasi asli yang diberikan oleh Kemendikdasmen kepada pihak mana pun.
2. Pemohon Informasi Publik siap menerima sanksi apabila menyalahgunakan tujuan permohonan informasi.
3. Pemohon Informasi Publik bersedia menandatangani pernyataan ini di atas meterai sejumlah sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar butir-butir pernyataan ini.
Sekedar informasi, perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 diajukan Bonatua lantaran adanya 3 objek permohonannya yang tidak bisa dipenuhi KPU.
Permintaan pertama yakni, salinan Ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Kedua soal berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah.
Lalu terakhir, sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari tiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU RI, yakni salinan ijazah Jokowi periode 2014–2019 serta 2019–2024.
Objek berita acara penerimaan dokumen ijazah, akan diberikan KPU kepada Bonatua Silalahi atas kesepakatan mendiasi pagi ini.
Sementara 9 item yang ditutup dalam ijazah Jokowi, dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.
9 Elemen Informasi Masih Ditutup Dalam Salinan Ijazah Jokowi:
a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Sumber: SindoNews