Terkuak! Alasan Mayjen Achmad Adipati Ada di Lahan Sengketa Jusuf Kalla, Ternyata Faktanya…

DEMOCRAZY.ID – TNI Angkatan Darat angkat bicara soal beredarnya foto dan narasi yang menyebut Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Achmad Adipati Karna Widjaja berada di lokasi sengketa lahan milik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Tuduhan bahwa sang jenderal membekingi salah satu pihak langsung dibantah tegas oleh TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi internal.

Hasilnya, kehadiran anak buah KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di kawasan tersebut murni untuk urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan eksekusi sengketa lahan.

“Tetapi murni dalam rangka menghadiri rangkaian acara bersifat pribadi, seperti lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan bersama rekan-rekan seangkatan Lemhannas beliau, serta pertemuan internal membahas rencana persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar,” katanya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Donny menegaskan, foto yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan narasi ‘membekingi’ adalah informasi keliru.

Kebetulan, kata dia, kegiatan yang dihadiri Mayjen Achmad Adipati berlangsung tak jauh dari lokasi lahan yang tengah bersengketa.

“Seluruh kegiatan tersebut kebetulan berlangsung di kawasan yang lokasinya berdekatan dengan area yang kemudian menjadi perhatian publik,” katanya.

Dari pemeriksaan internal, Mayjen Achmad Adipati juga dipastikan tidak pernah masuk ke area eksekusi maupun terlibat dalam proses sita-menyita.

“Dengan demikian, tuduhan bahwa yang bersangkutan membekingi salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut tidaklah benar,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri atau PN Makassar.

Hal ini terkait dengan proses eksekusi lahan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) yang diduga dimainkan oleh mafia tanah.

Nusron menyebut, polemik ini muncul karena adanya proses eksekusi yang belum melalui proses konstatering.

Adapun proses eksekusi ini dilakukan pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain.

“Jadi gini itu kan ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu blm melalui proses konstatering, salah satu metode konstatering itu adalah salah satunya pengukuran ulang,” ucap Nusron kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 November 2025.

Kementerian ATR/BPN, disebut Nusron telah mengirimkan surat ke PN Makassar sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah. Pertama ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono, kedua di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama Hadji Kalla, jadi masih ada tiga pihak ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi,” jelas dia.

Sumber: VIVA

Artikel terkait lainnya