DEMOCRAZY.ID – Sudah ada 8 versi ijazah Jokowi sementara si pemilk tak kunjung tunjukkan langsung, malah diwakili berbagai pihak.
Di versi ke-8, butiran hitam memenuhi permukaan kertas itu, seperti hujan debu yang membeku di atas waktu.
Huruf-hurufnya masih terbaca, tetapi tampak lelah.
Logo kampus di tengah halaman terlihat tebal namun buram, seolah telah melewati perjalanan panjang dari satu mesin fotokopi ke mesin lain.
Di sudut kanan atas, angka dan stempel berdempetan.
Tanda tangan rektor dan dekan membentang di bagian bawah, menyisakan jejak tinta yang tak lagi tegas.
Tanggal “Yogyakarta, 5–11–1985” tertera jelas, menjadi jangkar waktu di tengah tampilan yang kusam.
Inilah dokumen yang disebut sebagai versi kedelapan ijazah Jokowi.
Salinan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang digunakan untuk mendaftar sebagai Wali Kota Surakarta selama dua periode.
Namun yang terlihat bukanlah lembar asli dengan tekstur serat kertas resmi, melainkan fotokopi yang tampak telah berkali-kali diperbanyak.
Kontrasnya keras, bintik hitam menyebar, dan detail halus nyaris tenggelam.
“Inilah versi ke-8. Sudah 8 versi ijazah Joko Widodo dikeluarkan oleh berbagai pihak,” tulis Dr Tifa dalam unggahannya di X, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pernyataan itu segera menyebar, memantik diskusi luas tentang dokumen yang disebut digunakan saat mendaftar sebagai Wali Kota Surakarta dua periode.
Dr Tifa secara terbuka mempertanyakan mengapa dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan langsung oleh pemiliknya.
“Joko Widodo sendiri, yang mengaku punya Ijazah S1 Kehutanan UGM, malah belum pernah sekalipun memperlihatkan ijazahnya sendiri,” tulisnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa delapan versi dokumen disebut ditunjukkan oleh berbagai pihak berbeda, mulai dari unsur kampus, aparat penegak hukum, hingga arsip penyelenggara pemilu.
“Dari fakta ini saja, anda mestinya sudah menduga, mengapa orang yang mengaku punya ijazah asli, harus pakai 8 pihak untuk mewakilinya menunjukkan ijazahnya sendiri,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.
Joko Widodo sendiri, yang mengaku punya Ijazah S1 Kehutanan UGM, malah belum pernah sekalipun memperlihatkan ijazahnya sendiri.
Menurut Dr Tifa, ke-8 versi ijazah itu ditunjukkan orang lain:
1. Dekan Kehutanan UGM, 20 Oktober 2022
2. Dian Sandi Kader PSI, 1 April 2025
3. Dirtipidum Djuhandani 22 Mei 2025
4. Anto, adik ipar Jokowi, 22 Mei 025
5. Polda Metro Jaya, 15 Desember 2025 (hanya kepada peserta Gelar Perkara Khusus selama 5 menit)
6. Ijazah versi 2014 KPU Pusat, Januari 2026
7. Ijazah versi 2019 KPU Pusat, Januari 2026
Dan terakhir
8. Ijazah versi 2005 dan 2010 KPU Surakarta, Februari 2026
Sebagai ilmuwan, Dr Tifa menekankan pentingnya konsistensi dokumen. Ia mempertanyakan kualitas fisik salinan yang beredar.
“Fotokopi ijazah kotor, kumuh, kumal, sepertinya berasal dari fotokopi difotokopi lagi, sampai otentisitasnya tak ada jejak,” tulisnya.
Pernyataan itu menjadi bahan perdebatan. Sebagian publik menganggapnya sebagai kritik terhadap transparansi.
Sebagian lain menilai tudingan tersebut perlu dibuktikan secara hukum dan administratif.
Sudah 8 versi ijazah Joko Widodo dikeluarkan oleh berbagai pihak
Joko Widodo sendiri, yang mengaku punya Ijazah S1 Kehutanan UGM, malah belum pernah sekalipun memperlihatkan ijazahnya sendiri.
Ke-8 versi ijazah itu ditunjukkan orang lain;
1. Dekan Kehutanan UGM, 20 Oktober… pic.twitter.com/SX5fOyc3vp— Dokter Tifa (@DokterTifa) February 23, 2026
Nama Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa Joko Widodo tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Klarifikasi ini menjadi rujukan resmi dalam berbagai pemberitaan.
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum, termasuk saat pendaftaran di Surakarta.
Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu atau pun asli.
Dalam sistem hukum Indonesia, tuduhan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui proses forensik dan persidangan.
Polemik ini pada akhirnya bergerak di dua jalur: jalur opini publik dan jalur hukum formal. Keduanya sering kali berjalan dengan ritme berbeda.
Sumber: PikiranRakyat