Terjadi Lagi! Ini Sederet Menteri Agama RI yang Terjerat Kasus Korupsi

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus.

Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu.

Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).

Hari Jumat sendiri menjadi hari keramat KPK biasa menetapkan tersangka kasus korupsi.

Ternyata bukan kali ini saja Menteri Agama RI terjerat kasus korupsi.

Meskipun agama kerap dikaitkan dengan sesuatu yang sakral dan suci, nyatanya Kementerian tersebut merupakan ladang basah bagi koruptor.

Hal itu bisa terlihat dari banyaknya menteri agama yang terjerat kasus korupsi dari era Presiden ke presiden lainnya.

Mulai dari korupsi Al-Qur’an hingga haji menjadi ladang basah di Kementerian Agama RI.

Misalnya saja mantan Menteri Agama RI Said Agil Husin al Munawar.

Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.

Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai “uang lelah”.

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti menteri agama era Megawati, Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi Dana penyelenggaraan haji.

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Yaqut Cholil Qoumas

Ternyata kasus korupsi haji tidak berhenti sampai di Suryadharma Ali. Satu dekade kemudian, KPK kembali mengendus kasus korupsi haji pada tahun 2023-2024.

Namun kali ini korupsi haji memanfaatkan kouta haji khusus yang kerap diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jamaah untuk haji reguler dan khusus.

Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya