DEMOCRAZY.ID – Penyerahan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh KPU kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi justru memicu polemik baru.
Kuasa hukum Roy Suryo mengungkap adanya dugaan dua versi ijazah dengan posisi legalisir yang berbeda antara dokumen Pilpres dan dokumen yang baru saja dipublikasikan.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Ray Rangkuti menilai meski fisik ijazah telah ditunjukkan, rentetan kejanggalan teknis yang terus muncul justru membuat tingkat keraguan publik semakin meningkat.
Bonatua sempat melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk meminta salinan ijazah Jokowi ke KPU dan berujung dikabulkan dalam sidang putusan yang digelar pada 13 Januari 2026 lalu.
Majelis KIP pun memerintahkan KPU untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Bonatua memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Setelah itu, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengaku tak percaya jika KPU telah memberikan salinan ijazah asli Jokowi kepada Bonatua Silalahi.
Sangadji mengatakan, meski Bonatua memperoleh salinan ijazah secara langsung dari KPU, tetapi pihaknya masih belum percaya dokumen tersebut memang menunjukkan ijazah asli dari mantan Wali Kota Solo tersebut.
Pengacara Roy Suryo mengungkapkan, berdasarkan temuan Roy Suryo, ada dua ijazah Jokowi yang telah dilegalisir.
Sangadji menuturkan ijazah yang digunakan Jokowi untuk nyapres pada 2014 dan 2019 berbeda dengan ijazah yang diterima Bonatua dari KPU terkait tata letak legalisir.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Mas Roy, ternyata ada kejanggalan dan keanehan. Ini ada dua ijazah legalisir yang berbeda posisi tanda legalisirnya” katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (10/2/2026).
“Jadi yang diserahkan Pak Jokowi pada saat beliau mencalonkan diri sebagai calon presiden, itu justru berbeda dengan yang diserahkan kepada Pak Bonatua. Ada indikasi bahwa ijazah ini dilegalisir dua kali,” lanjutnya.
Sangadji pun menyatakan, KPU masih diragukan kredibilitasnya buntut dua temuan yang berbeda ini.
“Sumber data yang valid dari KPU itu kemudian masih menimbulkan ketidakjelasan terkait dengan pejabat yang menandatangani (melegalisir) ijazah ini,” ujarnya.
Selain itu, Sangadji juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain di mana KPU Surakarta mengaku tidak memiliki salinan ijazah Jokowi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada tahun 2005 lalu.
“Berdasarkan informasi yang juga dihimpun oleh teman-teman yang meminta salinan ijazah ini, itu justru di KPU (Surakarta) justru tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Sangadji mengatakan, salinan ijazah Jokowi yang diberikan KPU kepada Bonatua memiliki kesamaan secara fisik dengan foto ijazah yang selama ini beredar di publik dengan ijazah yang diperlihatkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Sangadji menjelaskan, kesamaan ini akan digunakan oleh pihaknya sebagai alat bukti dalam persidangan mendatang terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs.
“Artinya tinggal nanti ke depan, kita buktikan apakah ijazah Pak Joko Widodo yang analognya masih ada di Polda Metro Jaya dengan salinan resmi yang kami pegang dan itu digunakan secara sah secara hukum untuk mendapatkan jabatan publik, ini bentuknya sama atau nggak,” ujarnya.
“Jelas ini menguntungkan pada saat pembuktian materiil, kalau perkara ini naik ke tahap persidangan, ini akan menjadi alat bukti kami,” sambung Sangadji.
Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti meyakini, ijazah Jokowi secara fisik memang ada setelah Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang tanpa sensor.
Menurut Ray Rangkuti, ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memang ada fisiknya.
Namun, selama ini yang dipermasalahkan oleh kubu Roy Suryo adalah apakah ijazah Jokowi tersebut asli atau tidak.
“Kalau ada, ada (ijazah Jokowi). Kan yang dipersoalkan orang itu adalah apa yang ada itu asli apa tidak? Itu yang dipersoalkan,” kata Ray Rangkuti dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/2/2026).
Ray menilai bukti keberadaan ijazah tersebut adalah fakta bahwa Jokowi telah lolos verifikasi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga terpilih menjadi Presiden selama dua periode.
“Sampai sekarang kita belum tahu apakah (ijazah Jokowi) asli atau tidak. Kalau ada, ada. Maka karena ada dia diloloskan baik sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI, Calon Presiden dua kali,” kata Ray Rangkuti.
“Ada tuh secara fisik. Tapi yang ada ini benar apa enggak? Asli apa enggak?” jelasnya.
Ray menegaskan, kubu yang memercayai ijazah Jokowi asli akan terus percaya ijazah tersebut asli.
Namun, kubu yang yakin ijazah Jokowi palsu pasti akan terus menuntut dibuktikan kepalsuan ijazah tersebut.
“Saya kira petanya masih sama. Mereka yang ragu masih akan ragu. Mereka yang memang sudah percaya, ya percaya gitu,” kata Ray.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, tingkat keraguan terkait keabsahan ijazah Jokowi makin meningkat.
Pasalnya, kasus ijazah Jokowi ini tidak kunjung tuntas, justru makin bertambah persoalan baru.
“Persoalan pertama adalah kalau adanya (ijazah Jokowi), ada. Yang kedua apakah benar fisiknya itu atau tidak?” kata Ray.
“Yang ketiga, apakah fisiknya ini menyerupai yang aslinya? yang keempat apakah desain di dalam fisik itu sama dengan desain yang dikeluarkan UGM secara umum” jelasnya.
“Kan jadi bertingkat-tingkat nih sampai ke persoalan fotonya benar apa enggak, legalisirnya benar apa enggak dan sebagainya,” pungkas Ray Rangkuti.
Sumber: Tribun