DEMOCRAZY.ID – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri dugaan aliran dana tambang ilegal yang mengarah kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang belum lama ini menyita enam smelter ilegal terkait kasus tata kelola timah senilai Rp300 triliun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Kita meminta PPATK memeriksa rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah agar diperiksa aliran-aliran ini. Karena diduga banyak permainan kepada para pengusaha-pengusaha gelap, pengusaha-pengusaha abu-abu yang bermain di sektor tambang,” ungkap Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut dia, upaya Presiden Prabowo dalam memberantas tambang ilegal harus diiringi pula oleh langkah tegas terhadap potensi keterlibatan aparat penegak hukum.
Pengawasan atas penegakan hukum di sektor pertambanganmenurut Razak, harus transparan dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2021 tercatat sedikitnya 2.700 titik tambang ilegal tersebar di berbagai daerah.
Sedangkan dalam laporan terbaru, Presiden Prabowo mengungkapkan adanya 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Hari ini kami meminta Bapak Prabowo Subianto bahwasanya ketika bapak sebagai pimpinan tertinggi, semoga aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Agung agar lebih serius sebagai pembantu bapak,” tuturnya.
Ia mensinyalir potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut bisa mencapai Rp100 ribu triliun, jika praktik ilegal itu terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten.
Razak menekankan bahwa pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dan menjadi ukuran sejauh mana lembaga itu mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kalau dengan catatan Jaksa Agung benar-benar bekerja dan menerjemahkan visi Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu memberantas koruptor, memberantas korupsi, memberantas komprador, hari ini kita meminta dengan tegas PPATK untuk mengaudit, untuk memeriksa aliran rekening kepada para pejabat tinggi Kejaksaan Agung,” katanya memungkasi.
Sebelumnya, aset Barang Rampasan Negara (BRN) dalam kasus korupsi Timah telah diserahkan ke PT Timah Tbk.
Penyerahan itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Adapun, penyerahan aset itu dilakukan secara berjenjang.
Awalnya dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan kemudian ke Wakil Menteri Keuangan dan berlanjut ke CEO Danantara dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun.
Namun, nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai Rp7 triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Prabowo.
Sedangkan, total kerugian negara imbas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita berhentikan,” ujarnya.
Sumber: Konteks