DEMOCRAZY.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir.
Rabu (11/2/2026), giliran pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua membawa barang bukti baru berupa salinan ijazah Jokowi yang ia peroleh melalui putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (9/2/2026).
Dokumen ini pun memicu babak baru analisis dari pihak pelapor, Roy Suryo cs, terkait keabsahan dan konsistensi dokumen negara tersebut.
Bonatua menjelaskan, ia bisa mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari hasil perjuangan hukum panjang memenangkan gugatan di KIP.
Dokumen tersebut merupakan salinan saat Jokowi mendaftar sebagai pejabat publik di berbagai tingkatan, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hingga KPU RI.
Menurut Bonatua, setelah menyandingkan dokumen resmi KPU ini dengan sampel digital yang selama ini diteliti oleh tim Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa (RRT), hasilnya ternyata sama persis.
“Begitu saya buka, ini langsung saya bilang saat itu bahwa ijazah ini, salinan ijazah yang saya terima dulu, meskipun sembilan item disembunyikan, itu sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT,” ujar Bonatua kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Ia menekankan bahwa kesamaan dokumen ini mematahkan argumen penyidik yang mempertanyakan validitas bahan penelitian tim RRT.
“Informasi ini identik 100 persen sama dengan informasi yang ada di ijazah yang katakanlah diklaim asli ya. Artinya semua informasi yang ada di sini sah untuk diteliti,” kata Bonatua.
Bonatua juga memutuskan membagikan salinan tersebut ke media sosial pribadinya agar publik bisa ikut meneliti.
“Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Bonatua membela posisi tim RRT dengan argumen bahwa ijazah pejabat publik adalah public domain (ranah publik) yang sah untuk diteliti tanpa memerlukan izin khusus, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau memang ijazah aslinya tidak ada, saya bisa cari data yang resmi yang disebut dokumen publik, yaitu dokumen pada saat beliau mendaftar menjadi pejabat publik,” jelas Bonatua.
Ia juga menepis keraguan penyidik mengenai lisensi atau sertifikasi tim RRT dalam melakukan penelitian.
“Peneliti itu keahlian, bukan profesi. Keahlian itu didapat dari pendidikan saya. S3 Doktor saya sudah cukup jadi bukti bahwa seseorang secara akademik adalah peneliti,” tegasnya.
Sementara itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, membedah salinan ijazah yang dipegang Bonatua tersebut.
Roy pun mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang dinilai fatal dalam informasi di salinan ijazah tersebut.
Sorotan utama adalah ketiadaan tanggal pada stempel legalisir, baik pada salinan tahun 2014 yang dilegalisir Prof. Dr. Ir. Muhammad Naim maupun tahun 2019 yang dilegalisir Dr. Budiadi.
“Dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir ini tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya. This is the question, kok tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya?” ujar Refly membacakan analisis Roy.
Selain itu, Roy menyoroti inkonsistensi bentuk fisik dari dua sampel salinan ijazah Jokowi dari segi format.
Salinan tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal hingga menyerupai bujur sangkar, berbeda dengan salinan 2019 yang lebih proporsional.
Ukuran kertas pun menjadi tanda tanya besar karena dinilai tidak sesuai dengan ukuran kertas ijazah UGM pada umumnya.
“Berukuran A4 atau kuarto, lebih kecil dari ukuran lazimnya ijazah UGM yang berukuran A3,” kata Roy.
Roy pun menilai ketidakidentikan ini menunjukkan buruknya proses verifikasi KPU terhadap dokumen calon pejabat negara.
“Kesalahan fatal tidak identiknya kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi, apalagi otentifikasi dengan lembar ijazah aslinya,” tambahnya.
Meski menemukan kejanggalan fisik, Roy Suryo mengakui tidak bisa melakukan analisis digital forensik mendalam seperti Error Level Analysis (ELA) terhadap dokumen yang dibawa Bonatua.
Pasalnya, dokumen salinan ijazah tersebut hanya berupa fotokopi hitam putih.
“Secara teknis kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir di atas tidak bisa dianalisis dengan ELA dan juga tidak menampakkan watermark, emboss, dan berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya,” jelas Roy.
Karena identik, tim RRT tetap berpegang pada bukti primer berupa unggahan digital anggota PSI, Dian Sandi Utama, yang menurut mereka telah terbukti 99,9 persen palsu melalui metode ilmiah.
Dengan adanya bukti bahwa dokumen yang diteliti RRT identik dengan arsip KPU, kuasa hukum pun berharap kasus ini segera dihentikan.
“Karena itu kita berjuang agar kriminalisasi ini dihentikan dan kasus ini segera dihentikan juga karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke tahap apa pun,” tutup Refly.
Sumber: Kompas