Tambang Ilegal dan Denda Rp500 Miliar: “Sinetron Politik” di Balik Airmata Sherly Tjoanda

DEMOCRAZY.ID – Di tengah puja-puji atas lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, publik dikejutkan oleh babak lain yang jauh lebih getir: polemik tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Di satu sisi, angka-angka makro berbicara tentang investasi, hilirisasi, dan triliunan rupiah yang berputar.

Di sisi lain, muncul denda Rp500 miliar, penertiban kawasan hutan, dan perdebatan hukum yang mengarah pada satu pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar pelanggaran administratif, atau ada unsur kesengajaan yang tak bisa lagi ditutupi?

Denda Rp500 Miliar dan Jejak Penertiban Negara

Nama PT Karya Wijaya mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Negara merespons dengan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar.

Langkah ini terjadi dalam kerangka hukum pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengedepankan pendekatan ultimum remedium—pidana sebagai jalan terakhir, sementara pelanggaran administratif dapat diselesaikan lewat denda.

Namun publik bertanya: apakah denda cukup untuk menebus hutan lindung yang rusak? Apakah kerusakan ekologis bisa dikalkulasi setara dengan angka di atas kertas?

Di wilayah lingkar tambang seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, warga menghadapi realitas yang berbeda dari statistik ekonomi: ancaman banjir, krisis air bersih, sedimentasi pesisir, hingga degradasi ekosistem laut.

Celah Hukum dan Unsur Mens Rea

Diskusi hukum dalam polemik ini mengkristal pada satu hal sentral: niat jahat (mens rea).

Pakar hukum lingkungan dan pengamat independen menyatakan mustahil sebuah operasi tambang berskala besar secara “tidak sengaja” menembus batas kawasan hutan lindung.

Penggunaan alat berat, pemetaan digital, dan survei lapangan adalah bukti bahwa penerobosan itu dilakukan dengan kesadaran penuh.

Argumen ini semakin kuat ketika langkah “cuci tangan” melalui narasi ketidaktahuan operasional dipadukan dengan fakta bahwa para elit politik-pengusaha nyatanya tetap menikmati dividen dan keuntungan dari lahan yang dirusak.

Itu, menurut pengamat, memenuhi unsur mens rea dan partisipasi dalam kejahatan lingkungan.

Polemik semakin tajam ketika netizen dan sejumlah organisasi lingkungan seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengaitkan Sherly dengan jaringan bisnis tambang yang disebut memiliki hubungan kepemilikan saham di beberapa perusahaan besar di Maluku Utara.

Dugaan konflik kepentingan ini memperkuat persepsi bahwa aturan yang seharusnya melindungi kawasan lindung justru menjadi alat yang bisa diakali.

Lebih jauh, dalih ketidaktahuan operasional menjadi lemah ketika figur elit yang dikaitkan dengan perusahaan tidak melepaskan kepemilikan sahamnya.

Jika dividen tetap dinikmati dari lahan yang terbukti melanggar kawasan lindung, maka secara teori hukum, unsur mens rea dan partisipasi dalam kejahatan lingkungan menjadi perdebatan yang sah untuk diuji.

Inilah titik paling sensitif dalam polemik ini: apakah yang terjadi sekadar kekeliruan administratif, atau ada kesengajaan yang dilindungi oleh celah regulasi?

Drama Emosional di Ruang Publik

Di tengah pusaran itu, Sherly Tjoanda tampil aktif melakukan klarifikasi di ruang publik.

Ia hadir dalam berbagai forum media, termasuk podcast nasional yang dipandu Denny Sumargo, serta wawancara di Kompas TV.

Di ruang publik, Sherly Tjoanda tampil intens memberi klarifikasi atas isu ini.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Curhat Bang yang dipandu Denny Sumargo, di mana Sherly berusaha menjelaskan posisi dan kebijakan pemerintah provinsi mengenai tata kelola pertambangan agar dinilai transparan dan sesuai regulasi.

Narasi itu kemudian dikembangkan lebih jauh. Dalam ta yangan #ROSI di Kompas TV, Sherly mengaku memiliki saham di beberapa perusahaan tambang, namun menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, dan menegaskan keterbukaan laporan harta kekayaannya di LHKPN.

Dalam beberapa tayangan, ia tampak emosional, bahkan meneteskan air mata, menggambarkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan oleh isu tambang.

Narasi yang dibangun konsisten: tidak ada konflik kepentingan, semua dilaporkan dalam LHKPN, dan pemerintah provinsi berkomitmen pada tata kelola yang baik.

Namun, pada saat yang sama, Satgas PKH tetap bergerak. Penertiban berjalan. Denda dijatuhkan. Fakta hukum berbicara dalam bahasa yang berbeda dari narasi emosional.

Di sinilah publik mulai menyebut polemik ini bak “sinetron politik”: ada drama, ada air mata, ada klarifikasi berulang—tetapi di balik layar, dokumen hukum dan hasil investigasi negara terus berjalan.

Kolonialisme Domestik dan Harga yang Dibayar Rakyat

Di luar drama politik dan perdebatan hukum, masyarakat Maluku Utara menghadapi kenyataan yang lebih konkret.

Keuntungan tambang—pajak besar, dividen triliunan, denda administratif—mengalir ke pusat-pusat kekuasaan dan korporasi.

Sementara di daerah, warga harus berhadapan dengan risiko ekologis jangka panjang.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang kembali ke daerah kerap dianggap tak sebanding dengan hilangnya fungsi hutan lindung sebagai benteng bencana.

Hutan yang rusak tak bisa dipulihkan hanya dengan transfer dana. Ekosistem yang terganggu tak serta-merta pulih oleh lembaran denda.

Kasus ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum lingkungan bukan hanya tentang denda administratif di atas kertas, tetapi juga tentang keadilan substantif bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Ujian Integritas dan Masa Depan Maluku Utara

Polemik ini telah menjelma menjadi pertarungan terbuka antara politik citra dan fakta hukum.

Antara narasi personal dan tanggung jawab struktural. Antara percepatan investasi dan perlindungan ruang hidup rakyat.

Maluku Utara kini berada di titik persimpangan: apakah pertumbuhan ekonomi akan terus dikejar dengan kompromi ekologis, atau justru momentum ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola sumber daya alam?

Di tengah denda Rp500 miliar, air mata di layar kaca, dan perdebatan mens rea di ruang hukum, satu hal yang paling ditunggu rakyat adalah keberanian negara untuk berdiri tegak—tanpa tunduk pada kuasa modal, tanpa terjebak dalam sinetron politik—demi memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil ke atas.

Dalam permainan narasi yang kerap dipengaruhi kekuatan modal dan politik citra, rakyat Maluku Utara menunggu satu hal: bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, demi keadilan lingkungan yang sesungguhnya.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang gubernur, melainkan masa depan hutan dan ruang hidup rakyat Maluku Utara.

Sumber: PorosTimur

Artikel terkait lainnya