KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2026, Tapi Tak Semua Orang Berhak Melapor, Ini 2 Orang yang Berhak
DEMOCRAZY.ID – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Meski dapat dipidana, tidak semua orang berhak melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa perbuatan hidup bersama […]


