Hanya Presiden dan Lima Lembaga yang Bisa Lapor Penghinaan Sesuai KUHP
DEMOCRAZY.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; […]










