Spesifikasi Bandara IMIP: Diresmikan Jokowi, Tak Sembarangan Orang Bisa Gunakan dan Larang Garuda Indonesia Mendarat!

DEMOCRAZY.ID – Bandara Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP tengah menjadi sorotan publik lantaran disebut Menhan Sjafrie Syamsuddin sebagai “negara dalam negara”.

Julukan ini menempel lantaran operasional bandara ini terpantau tak menghadirkan otoritas negara, seperti Kepabeanan dan Kemigrasian.

Seperti apa profil atau spesifikasi dari Bandara IMIP? Berikut Konteks rangkumkan untuk Anda berdasarkan informasi yang tersedia dari otoritas terkait.

Bandara Kelas IVB

Bandara swasta ini resmi beroperasi pada 1 Agustus 2019 dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat.

Keterangan dari sertifikat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara mengambil lokasi di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

Nggak semua pesawat bisa mendarat di bandara ini. Hanya yang berhubungan dengan bisnis IMIP yang boleh landing di landasan pacunya yang pendek.

Melansir laman AFM Aviasi, sertifikat kelayakan Bandara IMIP dirilis oleh Ditjen Perhubungan Udara dengan klasifikasi bandara Kelas IVB. Bandara juga mempunyai fasilitas pemadam kebakaran kategori 6.

Infrastruktur khusus tersebut menjadi unit vital bagi mobilitas manajemen, pekerja, penyewa dan investor di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park.

Bandara ini juga resmi karena memiliki kode Bandara IMIP, yaitu ICAO: WAMP dan IATA: MWS yang ditetapkan pada 20 Maret 2020.

Mempunyai panjang runway 1.890 meter, lebar 30 meter, dan kekuatan PCN 68, Bandara IMIP sanggup menerima berbagai tipe jet bisnis dan pesawat bermesin turboprop.

Saat belum ada bandara ini, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan IMIP membutuhkan waktu 10 jam. Perjalanan ditempuh melalui gabungan transportasi darat, laut dan udara.

Kini, perjalanannya dapat ditempuh hanya dengan penerbangan langsung 2,5 jam. Hal ini dinilai efisien dari sisi waktu operasional bagi staf dan manajemen IMIP.

Akses Penggunaan Bandara Sangat Dibatasi

Sebagai bandara privat, akses publik sangat dibatasi. Bandara IMIP hanya bisa digunakan oleh pesawat milik, sewaan, atau yang terkait bisnis dengan IMIP.

Mereka yang boleh menggunakannya adalah pimpinan dan staf IMIP, pnyewa tenant kawasan industi, tamu resmi, calon investor, dan jet pribadi yang memiliki hubungan bisnis dengan tenant kawasan industri.

Maskapai komersial seperti Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air dilarang mendarat di sana.

Karena itu, setiap operator pesawat wajib mengajukan permohonan slot time ke manajemen Bandara IMIP atau melalui AFM Aviasi.

Lalu mengurus izin pendaratan (landing permit) ke Kementerian Perhubungan Indonesia.

Fasilitas Pendukung Bandara IMIP

Operasional bandara berlangsung dari pagi hingga sore hari. Dari situs AFM Aviasi disebutkan fasilitas penerbangan malam belum tersedia di sana.

Komunikasi udara ke darat melalui IMIP Airport AFIS (Aerodrome Flight Information Service) pada frekuensi 118.65 dengan tanda panggil “IMIP Airport RFFS Kategori 6 untuk pemadaman kebakaran Area parkir helikopter

Suplai bahan bakar Jet A-1 oleh Air BP dengan pemberitahuan 48 jam sebelumnya.

Pesawat yang Pernah Landing di Bandara IMIP

AFM Aviasi menginformasikan, sejumlah pesawat komersial kecil, jet eksekutif, hingga pesawat militer pernah memanfaatkan bandara ini.

Antara lain, Hercules C-130, Airbus 318 ACJ, Gulfstream 550, Falcon 7X & 900, Embraer ERJ 145 LR, Cessna Grand Caravan EX, berbagai tipe helikopter industri.

IMIP juga mengoperasikan Cessna Caravan sejak 2017 dan menyewa dua Embraer ERJ 145 LR yang dioperasikan mulai September 2019 untuk jalur internal menuju bandara internasional terdekat.

Untuk pesawat beregistrasi asing wajib melalui pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di bandara internasional Indonesia.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya