SP3 Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum, Langgar Aturan Polri Sendiri!

DEMOCRAZY.ID – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan Polri sendiri.

Rizal Fadilah, salah satu tersangka, menyebut SP3 tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri terbaru tanggal 1 Januari 2026.

“Peraturan Polri menyatakan proses penyidikan yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 harus diselesaikan berdasarkan KUHAP lama. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice. Jadi SP3 berbasis RJ ini melanggar aturan polisi sendiri,” tegas Rizal dalam diskusi publik bertema “Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?” di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Azmi Syahputra, ahli pidana Universitas Trisakti, menambahkan bahwa restorative justice memerlukan prosedur ketat termasuk penetapan pengadilan, bukan sekadar pertemuan informal.

“RJ harus ada penetapan pengadilan, tidak bisa dalam sehari selesai. Faktanya, penyidik yang datang ke Solo, bukan pelapor yang datang ke kantor polisi,” katanya.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan, SP3 yang diterbitkan untuk Egi Sujana dan Damai Hari Lubis tidak memenuhi enam kriteria penghentian penyidikan yang sah.

“Dari enam kriteria SP3, tidak ada yang cocok untuk kasus ini. Ini aneh sekali,” ujarnya.

Roy Suryo menambahkan, penyidik melanggar prosedur dengan mendatangi pihak terlapor ke Solo, padahal seharusnya pelapor yang datang ke kantor polisi untuk proses RJ.

Rizal Fadillah: Proses Hukum Ijazah Palsu Penuh Intervensi!

Aktivis menilai kepolisian telah berada “di bawah sandal Jokowi” dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden.

Berbagai kejanggalan prosedur hukum menjadi bukti adanya intervensi politik dalam proses penyidikan.

Rizal Fadillah mengungkapkan anomali sejak awal pelaporan.

“Laporan diterima hanya dengan fotokopi ijazah yang dilipat-lipat, tanpa konsultasi langsung dibuatkan LP dan surat perintah penyelidikan di hari yang sama. Ini istimewa sekali, di bawah sandal siapa kalau bukan Jokowi?” katanya di hadapan ratusan hadirin di diskusi publik bertema “Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?” di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kejanggalan berlanjut dengan munculnya konsep “terlapor dalam penyelidikan” yang tidak dikenal dalam hukum pidana.

“Saya tanya penyidik, saya saksi menyaksikan siapa? Jawabannya: terlapor dalam lidik. Delik aduan kok ada terlapor dalam penyelidikan?” ungkap Rizal.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menambahkan, penanganan ijazah sebagai “barang titipan” bukan barang bukti juga melanggar prosedur.

“Ijazah seharusnya disita sebagai barang bukti, bukan dititipkan. Ini sangat menyalahi aturan hukum acara pidana,” jelasnya.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko menyebut hukum Indonesia saat ini masih “hukum rimba” yang berpihak pada penguasa.

“Termul bilang 100 persen Mabes Polri itu Jokowi. Kita berhadapan dengan iblis berbaju coklat,” kritiknya tajam.

Gus Nur Kecewa! Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis Dianggap Kalah Telak Usai Sowan ke Jokowi

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah menanggapi sowan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi di Solo.

Mantan terpidana kasus ijazah Jokowi yang dibela Eggi ini sangat kecewa. Tapi ia tak sampai mencap Eggi sebagai seorang pengkhianat.

Gus Nur memahami posisi Eggi yang harus bolak-balik berobat ke luar negeri. Karena itu mungkin Eggi dinilai, harus menekan egonya.

Tapi tidak buat Damai Hari Lubis. Nomor kontaknya langsung diblokir. Keduanya dianggap kalah telak berhadapan dengan Jokowi.

Inilah dunia, kata Gus Nur. Orang berubah. Hitam-putih dan begitu sebaliknya. Tapi diakui Gus Nur, ini adalah keahlian rezim Jokowi.

Strategi pecah belah. Berkali kali dibedakan Gus Nur, Jokowi dan rezim Jokowi. Gus Nur trauma betul dengan yang namanya rezim Jokowi.

Gus Nur bercerita dua hal. Pertama, dikibuli saat diminta menandatangani suatu permintaan maaf yang katanya tertutup, tak untuk dipublikasikan.

Tapi saat ia sudah tanda tangan, belum lagi sampai di rumah, tanda tangannya sudah beredar luas di medsos. Ia dibohongi.

Ceritanya itu ia jadikan alas terhadap sowannya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi. Eggi maunya pastilah peristiwa itu jangan dipublikasikan.

Tapi belum sampai Eggi di rumahnya, peristiwa itu sudah beredar luas. Ini terlihat dari ketidaksiapan Eggi menjawab apa yang harus dijawabnya. Plintat-plintut.

Kedua, cerita Gus Nur yang juga diajak sahabatnya yang adalah pendukung Jokowi, sowan ke rumah Jokowi.

Ia diajak untuk melihat ijazah Jokowi dan dijanjikan akan diganti semua kerugiannya selama “dizalimi” rezim Jokowi. Angkanya juga disebutkan miliaran rupiah.

Gus Nur tegas menolak. Ia sudah mengharamkan dirinya sendiri bertemu dengan Jokowi. Ia tak mau berkompromi.

Bahkan, kalau semua orang di dunia ini sowan ke rumah Jokowi, maka ia sendiri tak akan mau.

Apalagi untuk melihat ijazah Jokowi yang berkacamata itu, yang dianggapnya bukanlah Jokowi Presiden ke-7.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya