DEMOCRAZY.ID – Di tengah penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Joko Widodo, muncul sosok Prof Tono Saksono.
Prof Tono Saksono mengaku tidak sependapat dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menuding Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa mengedit ijazah Jokowi.
Dia menilai bahwa penelitian menggunakan image processing sudah wajar dgunanak untuk sejumlah ilmu pengetahuan.
Baik itu dalam dunia medis atau kedoteran, kemudian geodesi atau astronomi (perbintangan).
Lalu seperti apa profil sebenarnya Prof Tono Saksono ini, yang menyita banyak perhatian warganet dan pihak-pihak yang mengikuti kasus ini?.
Prof dr Tono Saksono adalah seorang peneliti lulusan S1 Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Gadjahmada (UGM)
Kemudian dia melanjutkan kuliah S2 di Ohio University dan pendidika doktoral di University of London.
Prof Tono adalah Ketua Islamic Science Research Network (ISRN) University Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka).
Dia adalah sosok ayng mempelopori riset fajar global Indonesia. Penetian fajar dilakukan di Amerika Serikat, Inggris, Turki, Malaysia dan Mesir.
Hasil risetnya didokumentasikan dalam bentuk paper, buku, video dan ceramah.
Perkembangan penelitiannya dipublikasikan di YouTube dan saat ini telah mencapai 100 video dan dapat diakses secara terbuka.
Prof Tono Saksono telah menulis dua buku yakni Evaluasi Awal Subuh dan Isya (Persepktif Sains, Teknologi dan Syariah.
Kemudian buku kedua adalah Premature Dawn The Global Twillight Patern (Suara Muhammadiyah 2000).
Dari penelitiannya tersebut, waktu Subuh Indonesia terlalu cepat 28 menit.
Sesungguhnya, waktu subuh baru hadir di kedalaman matahari -13,4 derajat di bawh ufuk timur dan terkini ia menetapkan -13,0 derajat.
Prof Tono Saksono pun sudah siap untuk dimintai keterangan polisi sebagai saksi ahli yang didatangkan kubu Roy Suryo dkk.
“Mereka ini aset bangsa, dan image processing itu banyak digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” kata Prof Tono.
Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, tak ditahan Polda Metro Jaya.
Ketiganya setelah menajalani pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025 malam, diizinkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, “ kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin kepada wartawan,.
“Tentu kami harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum, adil dan berimbang,” tuturnya.
Ke depan, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang meringankan tersangka.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan, atas permintaan dan permohonan para tersangka,” lanjut Iman.
“Untuk ahli yang diajukan terrsangka ada dua, dan saksi yang meringankan ada tiga dan kami akan segera melaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Iman memastikan memastkan proses pemeriksaan dari awal terjhadap para tersangka, sebagaiama yang diatur dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri.
“Penyidik menjunjung tihggi, sebagaimana UU yang mngatur kami,” ucapnya.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangan,” paparnya.
Sumber: SuaraMerdeka